Kamis 20 Jun 2019 21:21 WIB

573 Pasutri Palu Dapat Buku Nikah Lewat Sidang Itsbat

Sidang itsbat nikah dilakukan sebagai pengakuan keabsahan menurut negara.

Buku nikah (ilustrasi)
Foto: ANTARA
Buku nikah (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PALU -- Kementerian Agama Kota Palu, Sulawesi Tengah, selama tiga tahun terakhir sejak 2016 hingga 2019 mencatat terdapat 537 pasangan suami istri (pasutri) yang mengikuti sidang isbat nikah di Pengadilan Agama Palu.

"Program isbat nikah di Kota Palu telah dilaksanakan sejak 2016. sejak itu, hingga 2019 ini program tersebut telah diikuti total sebanyak 537 pasutri," ucap Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Kota Palu, Mun'im Godal, di Palu, Kamis (20/6).

Baca Juga

Program ini, kata Mun'im, memberikan kesempatan kepada warga Kota Palu yang telah melakukan pernikahan namun tidak memiliki buku nikah.

“Ini peluang besar bagi saudara-saudara kita yang telah menikah. Agar bisa mendapatkan buku nikah secara gratis,” katanya.

Isbat nikah dilaksanakan karena banyak peristiwa nikah yang terjadi di masyarakat, namun tidak tercatat secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA) dan pasangan yang bersangkutan tidak mendapatkan buku nikah, sebagai dokumen sah negara yang menyatakan pasangan tersebut resmi menikah.

Sidang isbat nikah mayoritas diikuti oleh pasutri yang sudah lama menikah, bahkan telah memiliki beberapa orang anak, namun tidak memiliki buku nikah.

Padahal, kata Mun’im, buku nikah sebagai dokumen sah negara merupakan penunjang utama dari pengurusan beberapa dokumen lainnya, seperti pembuatan Kartu Keluarga (KK) atau KTP.

Dia menjelaskan, isbat nikah ini dulu biasanya terjadi ketika ada pernikahan, mereka hanya berpikir pernikahan cukup dilaksanakan kalau ada laki-laki dan perempuan serta ada yang menikahkan saja, persoalan buku nikah itu dianggap belakangan. “Akhirnya terlupakan buku nikah itu, sementara buku nikah menjadi dasar dari semuanya. Biasanya ini karena kurang pahamnya mereka tentang pentingnya buku nikah,” sebut dia.

Dia menjelaskan, pada sidang isbat nikah, pasangan yang telah menikah disidang oleh hakim dari Pengadilan Agama, untuk mendapatkan pengesahan pernikahan yang telah mereka laksanakan. Di persidangan di hadirkan beberapa orang saksi yang melihat langsung pernikahan pasangan bersangkutan, untuk disumpah dan diberikan pertanyaan oleh hakim.

Berdasarkan data Kemenag Palu, pada 2017, terdapat 231 pasutri mengikuti sidang isbat nikah. Kemudian, di tahun 2019 mulai Januari hingga Juni terdapat 91 pasutri ikut sidang isbat nikah. Jumlah itu, kemudian menambah terjadinya peningkatan pasutriyang mengikuti sidang isbat nikah selama tiga tahun terakhir.

"Pelaksanaan sidang isbat nikah merupakan program dari Pemerintah Kota (Pemkot) Palu bekerja sama dengan Pengadilan Agama (PA) Palu dan Kemenag Kota Palu," tutur dia.

 

 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement