Senin 11 Mar 2019 15:08 WIB

PBNU Apresiasi Upaya Pembebasan Siti Aisyah

PBNU mengucapkan terima kasih kepada pemerintah RI dan Malaysia.

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Hasanul Rizqa
PBNU Apresiasi Upaya Pembebasan Siti Aisyah;. (ilustrasi) Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlotul Ulama (PBNU) Maksum Machfoedz bersama Sekretaris Jenderal PBNU Helmy Faishal Zaini, Ketua PBNU Bidang Hukum Robikin Emhas dan Ketua PBNU Bidang Pertahanan dan Keamanan Aizzudin Abdurrahman (dari kanan) saat menggelar konferensi pers di Gedung PBNU, Senen, Jakarta Pusat, Kamis (7/12).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
PBNU Apresiasi Upaya Pembebasan Siti Aisyah;. (ilustrasi) Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlotul Ulama (PBNU) Maksum Machfoedz bersama Sekretaris Jenderal PBNU Helmy Faishal Zaini, Ketua PBNU Bidang Hukum Robikin Emhas dan Ketua PBNU Bidang Pertahanan dan Keamanan Aizzudin Abdurrahman (dari kanan) saat menggelar konferensi pers di Gedung PBNU, Senen, Jakarta Pusat, Kamis (7/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pihak Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) mengapresiasi bebasnya Siti Aisyah, seorang warga negara Indonesia (WNI), dari jeratan hukuman di Malaysia. Sebelumnya, Siti Aisyah dituding terlibat dalam pembunuhan King Jong-nam, kakak tiri pemimpin Korea Utara (Korut) Kim Jong-un.

Lebih lanjut, PBNU meyakini kebebasan Siti Aisyah diperoleh dengan penuh perjuangan yang dilakukan pihak-pihak terkait, utamanya pemerintah RI.

Baca Juga

"Sebagai lawyer (pengacara), saya percaya putusan ini diperoleh dengan penuh perjuangan. Justice for all (keadilan untuk semua). Keadilan layak diterima oleh setiap orang. Tak pandang bulu," kata Ketua PBNU bidang Hukum, HAM dan Perundang-Undangan Robikin Emhas dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Senin (11/3).

Robikin beranggapan, Siti Aisyah tidak berniat membunuh Kim Jong-nam. Perbuatannya tidak lebih dari sekadar adegan-adegan dalam sebuah reality show, tetapi kemudian menyebabkannya berstatus terdakwa sebelum akhirnya dibebaskan.

Pada intinya, lanjut dia, perempuan itu hanya diperalat orang lain tanpa disadarinya. Demikian pula, menurut dia, Siti Aisyah juga tidak mendapat keuntungan apa-apa dari perbuatannya.

Selain pemerintah RI, Robikin juga mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Malaysia. Dia mengapresiasi sikap pemerintah Indonesia dalam melindungi WNI.

"Semangat melindungi warga negara, di mana pun berada, yang dilakukan pemerintah patut diapresiasi," ujar dia.

photo
Rusdi Kirana Sambut Siti Aisyah. Dubes RI untuk Malaysia Rusdi Kirana berfoto dengan Siti Aisyah di KBRI Kuala Lumpur usai sidang di Mahkamah Tinggi Shah Alam, Selangor, Malaysia, Senin (11/3/2019).

Siti Aisyah menjadi salah satu tersangka dalam kasus pembunuhan Kim Jong-nam di Malaysia pada 13 Februari 2017. Hari ini, Siti Aisyah menerima putusan pembebasan oleh Hakim Azmin Ariffin dalam persidangan di Pengadilan Tinggi Shah Alam, Malaysia. Dalam putusannya, Hakim Azmin mengabulkan permohonan jaksa mencabut dakwaan pembunuhan yang sebelumnya dijeratkan terhadap Siti Aisyah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement