Kamis 17 Jan 2019 10:51 WIB

Menag: Kesadaran Konsumsi Produk Halal Masyarakat Meningkat

Jaminan produk halal penting dalam menjalankan kesempurnaan beragama.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Friska Yolanda
Produk dengan label halal terpajang di salah satu supermarket di Jakarta. ilustrasi (Republika/Prayogi).
Foto: Republika/Prayogi
Produk dengan label halal terpajang di salah satu supermarket di Jakarta. ilustrasi (Republika/Prayogi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin mengatakan kesadaran warga negara Indonesia yang mayoritas beragama Islam untuk mengkonsumsi dan mengunakan produk yang baik dan dijamin kehalalannya semakin meningkat dari waktu ke waktu. Bagi umat Islam khususnya, jaminan produk halal jelas sangat penting dalam menjalankan kesempurnaan keberagamaanya.

"Di era globalisasi perdagangan saat ini dimana berbagai produk olahan dari luar negeri mudah masuk ke Indonesia, maka adanya jaminan kehalalan produk menjadi sangat penting," ujarnya saat mewakili Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menghadiri Tasyakuran Milad ke-30 Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).

Indonesia memiliki konsumen muslim terbesar dunia atau sekitar 87,18 persen dari 207 juta penduduk. Dengan jumlah yang besar, tentu membutuhkan jaminan keamanan, kenyamanan, perlindungan, dan kepastian hukum mengenai kehalalan suatu produk yang dikonsumsi maupun digunakan dan dimanfaatkan. Seiring dengan perkembangan teknologi dan tuntutan masyarakat yang semakin tinggi, tantangan yang dihadapi juga semakin besar.

Baca juga, 688.615 Produk Disertifikasi Halal Sejak 2012 Hingga 2018

"Dengan kondisi yang demikian, maka apa yang telah diperjuangkan oleh MUI dan LPPOM MUI perlu diperkuat oleh negara dalam bentuk regulasi yang secara khusus mengatur tentang ketentuan produk halal," kata Menag.

Ia menambahkan hal tersebut menjadi tuntutan yang tidak dapat dielakkan lagi. Pengesahan UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal pada 17 Oktober 2014 menjadi instrumen penting dalam menjamin kepastian hukum atas penyelenggaraan jaminan produk halal di Indonesia.

Implementasi Undang Undang Jaminan Produk Halal akan menguatkan peran MUI dalam penyelenggaraan jaminan produk halal. Sebagai mitra utama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), MUI memiliki kewenangan dalam bentuk sertifikasi auditor halal, penetapan fatwa kehalalan produk serta akredetasi lembaga pemeriksa halal.

Menag melanjutkan, LPPOM MUI kini secara langsung menjadi salah satu lembaga pemeriksa halal yang melaksanakan tugasnya di masa transisi dan sesudah transisi dengan penyesuaian peraturan perundangan. "Pelaksanaan kewenangan ini akan menciptakan suasana yang saling mendukung dan bersinergi antara MUI, LPPOM MUI dan BPJPH," lanjutnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement