Rabu 15 Feb 2017 05:55 WIB

Sertifikasi Amil Zakat Jadi Alat untuk Meningkatkan Kapasitas Amil

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Dwi Murdaningsih
Pembayaran zakat Fitrah di masjid Istiqlal Jakarta di terima oleh panitia amil zakat pada 2007
Foto: YOGI ARDHI/REPUBLIKA
Pembayaran zakat Fitrah di masjid Istiqlal Jakarta di terima oleh panitia amil zakat pada 2007

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat zakat dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Amelia Fauzia menilai adanya wacana sertifikasi amil zakat di lembaga-lembaga zakat boleh-boleh saja dilakukan. Apalagi tujuannya untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalitas para amil zakat.

Ia berpendapat sertifikasi amil zakat sepertinya memang dijadikan alat untuk meningkatkan kapasitas individu amil zakat. "Mengingat banyak dari mereka (amil zakat) yang baru nyemplung masuk ke lembaga zakat tanpa memiliki latar belakang memadai," ungkap Amelia pada Republika.co.id, Selasa (14/2).

Kendati demikian, menurut Amelia, upaya peningkatan kompetensi dan kualitas amil zakat tidak hanya dapat dilakukan melalui sertifikasi. Misalnya saja melalui jenjang pendidikan non-formal seperti kursus. "Misalnya di Indiana University School of Philanthropy, selain ada program degree (master dan phd), ada pula kursus non-gelar tapi bersertifikat yang menunjang beberapa pekerjaan di lembaga filantropi, misalnya yang paling terkenal adalah kursus sertifikat fundraising," tuturnya menerangkan.

Menurutnya school of philantrophy sudah cukup dikenal dan terkemuka. Baik dalam studi akademik, riset, maupun kursus keterampilan. "Jadi mereka yang memiliki sertifikat dari sana dianggap memiliki value plus dibanding yang tidak," ucap Amelia.

Kendati demikian, bila menempuh jalur sertifikasi, Amelia berpendapat, perlu dipikirkan matang agar lembaga sertifikasi tersebut independen. "Dan diupayakan gerakan sertifikasi ini menjadi ajang peningkatan kualitas, dan tidak terjebak pada formalisasi," ujarnya.

Seperti diketahui, Forum Zakat telah mendapatkan pengesahan dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi untuk mendirikan Lembaga Sertifikasi Keungan Syariah. Dengan lingkup khusus, yakni sertifikasi amil zakat di lembaga-lembaga zakat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement