Rabu 27 Apr 2016 15:24 WIB

Komisioner KPHI Minta Kemenag Tetap Selenggarakan Haji

Rep: Ratna Ajeng Tedjomukti/ Red: Achmad Syalaby
Jamaah Haji Di Mekkah (ilustrasi)
Foto: Republika/ Yogi Ardhi
Jamaah Haji Di Mekkah (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pengawas Haji Indonesia (KPHI) Syamsul Maarif menyarankan, DPR jangan tergesa-gesa untuk membuat produk undang-undang baru tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah tanpa tersosialisasi dengan baik di masyarakat.

Menurut dia,  DPR perlu kehati-hatian. Jika memang rancangan undang-undang ini disetujui, dia menjelaskan, penerapannya dikhawatirkan tumpang tindih. Karena selama ini penyelenggaraan haji tidak hanya berada pada pemerintah pusat tetapi juga provinsi hingga ke KUA di setiap kecamatan. 

"Badan ini bisa saja efektif di tingkat pusat, tetapi ketika di tingkat bawah, pasti nanti praktiknya tetap ditangani oleh kementrian agama di setiap kanwil, yang tentunya akan melanggar undang-undang. Lebih baik penyelenggara tetap berada di Kemenag namun fungsi pengawasan yang harus lebih ditingkatkan dan peningkatan kualitas pelayanan," jelas dia kepada Republika.co.id, Rabu (27/4).

(Baca: Kemenag Setop Jadi Penyelenggara Haji).

Apalagi selama mempelajari draf RUU ini, Syamsul menilai kerap belum ada kepastian. Pada draf awal fungsi pengawasan Majelis Amanah Haji ini tercantum, kemudian hilang. Saat ini dimunculkan kembali.

Dia pun menjelaskan, selama proses penggodokan RUU PHU yang nantinya akan menggantikan UU 13/2008 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. , DPR terkesan kurang sosialisasi. Padahal, seharusnya DPR membahas draf RUU Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) bersama ormas Islam dan masyarakat lainnya terlebih dahulu sebelum diajukan ke Badan Legislatif

"DPR dinilai terlalu tergesa-gesa membuat undang-undang baru, padahal undang-undang sebelumnya tentang Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) hingga saat ini belum direalisasikan, padahal telah dibuat sejak 2014 lalu," jelas dia.

Syamsul mengkhawatirkan jika undang-undang penyelenggaraan haji ini terlanjur disahkan, maka undang-undang sebelumnya tentang BPKH akan mati suri. Artinya, pemerintah harus menjalankan dua undang-undang yang belum terjamin akan mampu menyelesaikan masalah haji. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement