Rabu 05 Dec 2018 09:04 WIB

Dinilai Mengendur, Dewan Aceh Minta Syariat Diperketat

Penerapan syariat Islam di Aceh sudah berjalang lebih dari 17 tahun.

Petugas Wilayatul Hisbah (Polisi Syariat Islam) memakaikan kain sarung pada warga pemakai celana ketat saat razia penertiban hukum syariat islam di Lhokseumawe, Aceh, Rabu (13/11).
Foto: Antara/Rahmad
Petugas Wilayatul Hisbah (Polisi Syariat Islam) memakaikan kain sarung pada warga pemakai celana ketat saat razia penertiban hukum syariat islam di Lhokseumawe, Aceh, Rabu (13/11).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH— Anggota  Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Banda Aceh Irwansyah meminta polisi syariah atau Wilayatul Hisbah meningkatkan pengawasan guna mengantisipasi terjadi pelanggaran syariat Islam. 

"Kami minta Satpol PP dan Wilayatul Hisbah meningkatkan patroli dan pengawasan untuk mempersempit ruang gerak para pelanggar syariat Islam," kata Irwansyah di Banda Aceh, Selasa (4/12). 

Ketua Fraksi PKS DPRK Banda Aceh itu menyebutkan, penegakan syariat Islam sudah tidak lagi formalitas semata. Tapi, lebih menguatkan implementasi nilai-nilai syariat Islam. 

"Penerapan dan pelaksanaan syariat Islam kini sudah berjalan 17 tahun. Oleh karena itu, pelaksanaannya kini sudah seharusnya menyentuh seluruh aspek kehidupan masyarakat," kata dia. 

Irwansyah juga menyampaikan bahwa banyak laporan masyarakat yang menyampaikan semakin longgarnya pengawasan terhadap kalangan anak muda di Kota Banda Aceh akhir-akhir ini. 

Dan itu bisa juga dilihat kalangan anak muda laki-laki dan perempuan bercampur baur di kafetaria, warung kopi, dan lainnya hingga larut malam tanpa pengawasan. Seharusnya, khusus perempuan tidak ada lagi yang keluar rumah di atas pukul 23.00 WIB. 

Selain itu, Irwansyah juga menyoroti fasilitas permainan daring dan warung internet yang tetap buka dan melayani pengunjung saat jam shalat. Apalagi fasilitas permainan daring dan warung internet tersebut banyak didatangi anak sekolah. 

"Kami berharap Satpol PP dan Wilayatul Hisbah meningkatkan pengawasan di kafetaria, tempat permainan daring, warung internet, dan lainnya, guna mencegah pelanggaran syariat Islam," tutur Irwansyah.   

    

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement