Senin 12 Nov 2018 18:52 WIB

Menag: Tak Ada Kewajiban Miliki Kartu Nikah

Buku nikah tidak dihapus dan tetap merupakan dokumen resmi terkait pencatatan nikah.

Rep: Novita Intan/ Red: Andi Nur Aminah
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin memberikan sambutan saat peresmian Aplikasi Pencatatan Nikah (SIMKAH) Web dan Kartu Nikah di Auditorium Kementerian Agama, Jakarta, Kamis (8/11).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin memberikan sambutan saat peresmian Aplikasi Pencatatan Nikah (SIMKAH) Web dan Kartu Nikah di Auditorium Kementerian Agama, Jakarta, Kamis (8/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan tidak ada keharusan bagi pasangan untuk memiliki kartu nikah. Sebab, penerbitan kartu nikah yang dilakukan Kementerian Agama berfungsi memberikan keterangan status pernikahan tanpa membawa buku nikah.

“Ini tidak ada kaitannya wajib atau tidak wajib, jadi ini adalah kartu yang diterbitkan untuk mempermudah, fasilitasi ini diterbitkan sebagai sebuah terobosan bagi Kementerian Agama kaitannya dengan Dukcapil dengan sistem data kependudukan kita. Harapanya semua kita memilikinya,” ujarnya usai acara Talkshow & Launching Beasiswa Santri LPDP di Gedung Kementerian Agama, Senin (12/11).

Baca Juga

Menag juga menegaskan penerbitan kartu nikah bukan upaya menghapus buku nikah yang selama ini sudah berfungsi secara baik. “Tidak ada penghapusan buku nikah, buku nikah tetap merupakan dokumen resmi terkait pencatatan nikah. Jadi ini bukan pengganti, ini tambahan informasi karena ada barcode di sini. Barcode yang memudahkan bagi sejumlah kalangan untuk mengetahui identitas setiap warga negara terkait status pernikahannya,” ungkapnya.

Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Islam (Dirjen Bimas) melakukan terobosan inovasi berupa penerbitan kartu nikah. Adapun inovas ini sejalan dengan peluncuran Sistem Informasi Manajemen Nikah Berbasis Wabsite (Simkah web).

Ditjen Bimas Kemenag, Muhammadiyah Amin mengatakan kartu nikah berisi tentang informasi pernikahan yang bersangkutan. Seperti nama, nomor akta nikah, nomor perforasi buku nikah, tempat dan tanggal nikah. Di dalam kartu nikah tersebut, akan ada kode QR yang terhubung dengan aplikasi Simkah (Sistem Informasi Manajemen Nikah).

“Kartu nikah dilatarbelakangi oleh inovasi karena era digital, lalu buku nikah marak pemalsuan maka Simkah Web ini digunakan untuk meminimalisir pemalsuan buku nikah. Lalu kartu nikah ini bersinergi dengan data-data kependudukan antara lain nama, alamat dan dan lainnya,” ucapnya.

Alasan lain, semakin menjamurnya hotel syariah yang mensyaratkan adanya bukti nikah untuk pasangan yang hendak menginap. “Perkembangan hotel syariah di negara kita berkembang maju ketika seorang tamu hotel syariah pasti diminta kependudukannya, ada enggak yang bawa buku nikah? Pasti enggak, karena itu kartu nikah sangat praktis bisa di bawa kemana-mana seperti KTP,” ucapnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement