Kamis 01 Nov 2018 15:00 WIB

Banten Serukan Gerakan Shalat Berjamaah kepada ASN

Gerakan ini bertujuan untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan.

Sejumlah warga mengantre untuk mengurus pembuatan KTP Elektronik di Dinas Kependudukan dan Keluarga Berencana Pemprov Banten, di Serang, Banten, Senin (22/10/2018).
Foto: Antara/Asep Fathulrahman
Sejumlah warga mengantre untuk mengurus pembuatan KTP Elektronik di Dinas Kependudukan dan Keluarga Berencana Pemprov Banten, di Serang, Banten, Senin (22/10/2018).

REPUBLIKA.CO.ID, SERANG— Segenap aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Provinsi Banten kini akan memiliki tradisi positif yang baru, yaitu shalat berjamaah waktu Zhuhur dan Ashar. 

Ini setelah Gubernur Banten Wahidin Halim mengeluarkan surat edaran (SE) No 451/3132-Kesra/2018 tentang Gerakan Berjamaah Shalat Fardu Lima Waktu bagi ASN di Provinsi Banten. 

Surat Edaran yang ditandatangani Gubernur Banten Wahidin Halim pada 30  Oktober 2018 tersebut, ditujukan kepada para staf ahli, para asisten daerah, para kepala organisasi perangkat daerah (OPD), dan ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.

Isi surat edaran tersebut, mengimbau ASN di wilayahnya yang beragama Islam untuk melaksanakan shalat fardhu di masjid, mushala, atau langgar, dengan menghentikan atau menunda seluruh aktivitas ketika waktu shalat tiba.  

Ajakan tersebut dilakukan dalam rangka meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT dan mendukung terwujudnya visi Provinsi Banten yang maju, mandiri, berdaya saing, sejahtera, dan berakhlak karimah. 

Menurut Gubernur Banten Wahidin Halim dalam edaran tersebut, para pimpinan atau kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar menyosialisasikan dan melaksanakan gerakan tersebut, bersama aparatur sipil negtara atau pegawai di lingkungan kerjanya masing-masing.

Bagi ASN yang berada di lingkungan Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) apabila sudah masuk waktu shalat Zhuhur dan Ashar agar segera melaksanakan shalat berjamaah di Masjid Raya Al-Bantani yang berada di kawasan KP3B.

Kemudian, bagi ASN atau pegawai yang sedang memberikan pelayanan kepada masyarakat, agar dapat menyampaikan surat edaran ini kepada masyarakat dengan baik dan sopan.

Penjabat Sekda Banten Ino S Rawita meminta seluruh ASN dan pegawai di lingkungan Provinisi Banten agar melaksanakan surat edaran tersebut dan kepada kepala OPD untuk bisa menyosialisasikannya kepada para ASN di lingkungan kerjanya, sehingga diketahui seluruh ASN dan para pegawai agar bisa dipatuhi dan dilaksanakan. "Harus segera disosialisasikan dan dilaksanakan dengan baik surat edaran ini," kata Ino.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement