Rabu 17 Oct 2018 21:25 WIB

Menag Berharap PP JPH Segera Diterbitkan Bulan Ini

jika PP JPH itu tidak diterbitkan, BPJPH tidak dapat melakukan sertifikasi halal.

Rep: Muhyiddin/ Red: Andi Nur Aminah
Produk halal.
Foto: istock/Waldemarus
Produk halal.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di Hotel Millennium, Tanah Abang, Rabu (17/10). Pembukaan Rakernas ini dihadiri Ketua Komisi VIII DPR RI, Ali Taher, Ketua BPJPH Prof Sukoso, rektor perguruan tinggi keagamaan Islam, akademisi, dan pejabat Kementerian Agama.

Dalam sambutannya, Lukman berharap Peraturan Pemerintah (PP) terkait Jaminan Produk Halal (JPH) bisa segera disahkan oleh pemerintah. Karena, jika PP JPH itu tidak diterbitkan, BPJPH tidak dapat melakukan sertifikasi halal. "Pertama yang terkait dengan rancangan PP. Ini tinggal akhir karena kita tinggal menunggu paraf. Ini tinggal finalisasi. Mudah-mudahan bulan ini, tidak sampai menunggu akhir tahun, ini (PP PJH) bisa dilahirkan," ujar Lukman dalam sambutannya.

Baca Juga

Menurut Lukman PP JPH ini perlu segera diterbitkan karena pada 17 Oktober 2019 mendatang ditargetkan semua produk sudah harus memiliki sertifikasi halal. "BPJPH punya deadline bahwa pada 17 Oktober tahun depan, semua produsen, mereka yang memproduksi bahan-bahan makanan, obat-obatan dan alat kosmetika itu sudah harus memiliki sertifikat halal," kata Lukman.

Sementara, Kepala BPJPH, Prof Sukoso mengatakan, rancangan Peraturan Pemerintah (PP) terkait Jaminan Produk Halal (JPH) masih berada di Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Menurut Sukoso, meskipun PP JPH belum diterbitkan bukan berarti BPJH tidak bekerja.

Selama ini, kata dia, pihaknya telah menyiapkan infrastruktur untuk melakukan sertifikasi halal setelah PP JPH itu diterbitkan. "Memang belum ada yang disertifikasi halal. Tapi selama ini kita melakukan persiapan-persiapan untuk itu," kata Sukoso saat ditemui usai pembukaan Rakernas.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement