Rabu 12 Sep 2018 14:54 WIB

PBNU Putuskan Jabatan Ma'ruf Amin Usai Pengumuman KPU

PBNU pun berencana memutuskan dalam rapat pleno pertengahan bulan ini.

Rep: Andrian Saputra/ Red: Andi Nur Aminah
Wakil Ketua Umum MUI KH Ma'ruf Amin.
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Wakil Ketua Umum MUI KH Ma'ruf Amin.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --- Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) akan memutuskan status jabatan KH Ma'ruf Amin pasca maju sebagai calon wakil presiden (cawapres) mendampingi Joko Widodo untuk Pilpres 2019 dalam waktu dekat. Hingga saat ini, KH Ma'ruf Amin masih menduduki jabatan sebagai Rais Aam PBNU. PBNU pun berencana memutuskan dalam Rapat Pleno pertengahan bulan ini.

Sekretaris Jendral PBNU, Helmy Faishal mengatakan rapat pleno tersebut dilaksanakan setelah penetapan pasanganan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Kita rapat pleno akan diselenggarakan 22 September, disitulah kita akan mendengar pernyataan dari Rais Aam, sekaligus melihat nanti putusan rapat pleno. Jadi rapatnya setelah penetapan KPU,” tutur Helmy usai menggelar konferensi pers terkait persiapan hari santi nasional di kantor PBNU pada Rabu (12/9).

Helmy juga mengatakan PBNU merasa terhormat dengan dipilihnya Ma'ruf Amin untuk mendampingi Joko Widodo maju dalam Pilpres tahun depan. Menurut Helmy, Indonesia memerlukan figur ulama yang dapat mempersatukan setiap elemen masyarkat di tengah munculnya gerakan-gerakan transnasional yang dapat memecah belah persatuan bangsa.

Meski tak memberikan dukungan secara formal pada salah satu pasangan calon tertentu, menurutnya warga Nahdliyin sudah cerdas untuk menentukan pilihannya. “Adanya potensi disintefrasi yang disebabkan gerakan-gerakan transnasional itulah yang saya kira melahirkan tuntutan dan harapan agar peran ulama juga ikut di dalam pemerintahan,” tutur Helmy.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement