Sabtu 03 Feb 2018 20:20 WIB

Cegah Produk Mengandung Babi, BPOM Buat Langkah Pengawasan

Langkah-langkah pengawasan yang dilakukan BPOM akan diumumkan besok (Senin, 5/2).

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Agus Yulianto
Kepala Badan Pengawan Obat dan Makanan (BPOM) Penny Kusumastuti Lukito (kanan) bersama Deputi Bidang Pengawasan Keamanan Pangan dan Bahan Berbahaya Suratmono (kiri) memberikan keterangan kepada awak media.
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Kepala Badan Pengawan Obat dan Makanan (BPOM) Penny Kusumastuti Lukito (kanan) bersama Deputi Bidang Pengawasan Keamanan Pangan dan Bahan Berbahaya Suratmono (kiri) memberikan keterangan kepada awak media.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) diharapkan melakukan sampling acak terhadap obat dan suplemen yang beredar di pasaran. Hal ini, terkait maraknya peredaran produk obat dan suplemen yang mengandung DNA.

Menjawab hal tersebut BPOM akan umumkan langkah pencegahan tersebut dalam waktu dekat. "Nanti hari Senin ibu kepala badan akan menyampaikan konferensi pers jam 11," kata Deputi Bidang Pengawasan Keamanan Pangan dan Bahan Berbahaya (Deputi III) Badan POM, Suratmono saat dihubungi Republika.co.id, Sabtu (3/2).

Sebelumnya, Direktur Standarisasi Produk Pangan BPOM, Tetty Sihombing mengatakan, berdasarkan hasil pengujian sampel suplemen Viostin DS dan Enzyplex tablet mengandung Deoxyribose-Nucleic Acid (DNA) babi. Pada laman resmi BPOM juga membenarkan bahwa kedua suplemen tersebut mengandung DNA babi.

"Berdasarkan hasil pengawasan terhadap produk yang berdar di pasaran (post-market vigilance) melalui pengambilan contoh dan pengujian terhadap parameter DNA babi ditemukan bahwa produk di atas terbukti positif mengandung babi," tulis BPOM di lama resminya Rabu (31/1).

BPOM pun telah menginstruksikan PT Pharos Indonesia dan PT Medifarma Laboratories untuk menghentikan produksi dan/atau distribusi produk Viostin DS dengan nomor izin edar (NIE) POM SD.051523771 nomor bets BN C6K994H dan Enzyplex tablet dengan NIE DBL721404016A1 nomor bets 16185101.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement