Kamis 18 Jan 2018 11:49 WIB

8 Sikap MUI Soal Pencantuman Aliran Kepercayaan di KTP

Ilustrasi KTP elektronik (e-KTP)
Foto: dok. Republika
Ilustrasi KTP elektronik (e-KTP)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan delapan pernyataan terkait pencantuman aliran kepercayaan di kolom agama KTP-el yang menjadi putusan Mahlamah Konstitusi (MK). Pernyataan sikap ini dibacakan oleh Ketua Bidang Hukum dan Perundang-Undangan MUI, Basri Bermanda di Kantor MUI, Jakarta Pusat, Rabu (17/1).

Basri mengatakan, masalah hukum tersebut telah dibahas dalam forum Rapat Kerja Nasional III MUI tahun 2017 di Bogor, Jawa Barat pada 29-30 November l2017 lalu. Dari hasil rapat tersebut kemudian melahirkan delapan poin pernyataan sikap MUI betikut ini:

 

Pertama, MUI sangat menyesalkan putusan MK tersebut, putusan MK dinilai kurang cermat dan melukai perasaan umat beragama, khususmya umat Islam Indonesia, karena putusan tersebur berarti telah mensejajarkan kedudukan agama dengan aliran kepercayaan.

 

Kedua, MUI berpandangan bahwa putusan MK tersebut menimbulkan konsekuensi hukum dan berdampak pada tatanan kehidupan sosial kemasyarakatan, serta merusak terhadap kesepakatan kenegaraan dan politik yang selama ini sudah berjalan dengan baik.

 

Ketiga, MUI berpendapat seharusnya MK dalam mengambil keputusan yang memiliki dampak strategis, sensitif, dan menyangkut hajat hidup orang banyak, membangun komunikasi dan menyerap aspirasi yang seluas-luasnya kepada masyarakat dan pemangku kepentingan, sehingga dapat mengambil keputusan secara objektif, arif, bijak dan aspiratif.

 

Keempat, MUI menghormati perbedaan agama, keyakinan, dan kepercayaan setiap warga negara, karena hal tersebut merupakan implementasi dari Hak Asasi Manusia (HAM) yang dilindungi oleh negara, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Kelima, MUI sepakat bahwa pelaksanaan pelayanan hak-hak sipil warga negara di dalam hukum dan pemerintahan tidak boleh ada perbedaan dan diskriminasi, sepanjang hal tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Keenam, terkait dengan hak-hak sipil sebagai warga negara, pembinaan warga penghayat kepercayaan agar tetap berada di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, sebagaimana yang selama ini telah berjalan dengan baik.

 

Ketujuh, karena putusan MK sesuai konstitusi, bersifat final dan mengikat (final and binding), maka MUI mengusulkan kepada pemerintah agar kepada penghayat kepercayaan diberikan KTP-el yang mencantumkan kolom 'kepercayaan', tanpa ada kolom 'agama'. Sementara, untuk warga negara yang memeluk agama dan telah mempunyai KTP-el, hendaknya tidak dilakukan perubahan atau penggantian KTP-el.

 

"Pembuatan KTP-el untuk warga penghayat kepercayaab dengan kooom khusus adalah solusi terbaik bagi bangsa dan negara dalam rangka melaksanakan putusan MK secara arif dan bijaksana," kata Basri.

 

Poin terakhir, pembuatan KTP-el untuk penghayat kepercayaan tersebut hendaknya dapat segera direalisasikan untuk memenuhi hak warga negara yang masuk kategori penghayat kepercayaan. Perbedaan isi KTP-el penghayat kepercayaan dan umat beragama bukanlah perbedaan yang sifatnya diskriminatif atau pengistimewaan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement