Jumat 21 Jul 2017 16:36 WIB

HTI Dibubarkan, Ini Tanggapan Aa Gym

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Andi Nur Aminah
KH Abdullah Gymnastiar (Aa Gym)
Foto: dok.Istimewa
KH Abdullah Gymnastiar (Aa Gym)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Ustaz Abdullah Gymnastiar yang akrab disapa Aa Gym, pimpinan pondok pesantren Daarut Tauhid memberikan komentar seputar keputusan pemerintah membubarkan organisasi masyarakat Islam, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Dia berharap, keputusan itu bukan karena kepentingan kelompok atau demi sesaat.

Namun, lebih jauh, Aa Gym berharap keputusan pemerintah dibuat karena demi kemaslahatan umat dan bangsa Indonesia. "Kita sama-sama menyikapi ini dengan kepala dingin. Saya hanya ingin yang adil saja, ini yang harus dipelajari bersama mengambil keputusan bukan karena kepentingan kelompok atau sesaat. Harus kemaslahatan untuk umat dan bangsa ini," ujarnya, Jumat (21/7).

Sebelumnya diberitakan, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Dirjen AHU Kemenkumham), Freddy Harris, telah mencabut Surat Keterangan (SK) Badan Hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) pada, Rabu (19/7). Pencabutan ini menindaklanjuti Perppu Nomor 2 tahun 2017 tentang ormas.

Freddy meyakinkan, pencabutan SK Badan Hukum HTI bukanlah keputusan sepihak, melainkan hasil dari sinergi badan pemerintah. "Yang berada di ranah politik, hukum, dan keamanan," ujar dia.

Pemerintah menilai HTI mengingkari AD/ART mereka sendiri. Dan dengan adanya masukan dari instansi terkait lainnya, maka ha-hal di dalamnya juga menjadi pertimbangan pencabutan SK Badan Hukum HTI. Kemenkumham melalui Dirjen AHU sebagai penerbit SK perkumpulan/ormas di Indonesia, berwenang untuk mencabut SK Badan Hukum HTI.

Sebelumnya, HTI tercatat di Kemenkumham sebagai Badan Hukum Perkumpulan dengan nomor registrasi AHU-00282.60.10.2014 pada 2 Juli 2014. Adapun HTI pada saat mengajukan permohonan Badan Hukum Perkumpulan melakukan secara elektronik (melalui website ahu.go.id, Red).

Lebih lanjut, kini dengan adanya pencabutan SK Badan Hukum HTI, maka ormas tersebut dinyatakan bubar sesuai dengan Perppu No 2 tahun 2017 Pasal 80A. "Jika ada yang berkeberatan, silakan mengambil jalur hukum," tutur Freddy.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement