Jumat 28 Apr 2017 16:33 WIB

Ini 9 Poin Seruan Menag tentang Ceramah di Rumah Ibadah

Rep: Fuji Pratiwi/ Red: Agung Sasongko
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin
Foto: Republika/ Wihdan
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin menyerukan sembilan poin ceramah di rumah ibadah sebagai respons agar rumah ibadah tak jadi pusat konflik inter maupun antaragama ataupun agitasi politik. Seruan moral ini diharapkan dapat diindahkan para penceramah, pengelola rumah ibadah, dan masyarakat.

Menag menuturkan, seruan tentang ceramah di rumah ibadah ini adalah respons atas fenomena yang bangsa ini hadapi dan berbagai masukan dari masyarakat agar pemerintah bisa bersikap atas fenomena itu.

''Bila tidak arif, rumah ibadah bisa membawa ketegangan dan konflik di masyarakat, terlebih masyarakat Indonesia yang majemuk,'' kata Lukman di kantor Kemenag Jalan MH Thamrin, Jumat (28/4).

Di sisi lain, keberagaman adalah anugerah yang patut disyukuri dan dijaga. Kehidupan beragama masyarakat yang stabil, damai, dan rukun adalah syarat berlangsungnya pembangunan menuju Indonesia sejahtera dan bermartabat

 

Karena itu, Menag menyampaikan sembilan poin seruan ceramah di rumah ibadah yakni:

1. Disampaikan penceramah yang memiliki pemahaman dan komitmen pada tujuan utama diturunkannya agama, yakni melindungi harkat dan martabat kemanusiaan, serta menjaga kelangsungan hidup dan perdamaian umat manusia.

2. Disampaikan berdasarkan pengetahuan keagamaan yang memadai dan bersumber dari ajaran pokok agama.

3. Disampaikan dalam kalimat yang baik dan santun dalam ukuran kepatutan dan kepantasan, terbebas dari umpatan, makian, maupun ujaran kebencian yang dilarang oleh agama mana pun.

4. Bernuansa mendidik dan berisi materi pencerahan yang meliputi pencerahan spiritual, intelektual, emosional, dan multikultural. Materi diutamakan berupa nasihat, motivasi, dan pengetahuan yang mengarah kepada kebaikan, peningkatan kapasitas diri, pemberdayaan umat, penyempurnaan akhlak, peningkatan kualitas ibadah, pelestarian lingkungan, persatuan bangsa, serta kesejahteraan dan keadilan sosial.

5. Materi yang disampaikan tidak bertentangan dengan empat konsensus bangsa Indonesia, yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.

6. Materi yang disampaikan tidak mempertentangkan unsur SARA yang dapat menimbulkan konflik, mengganggu kerukunan ataupun merusak ikatan bangsa.

7. Materi yang disampaikan tidak bermuatan penghinaan, penodaan, dan/atau pelecehan terhadap pandangan, keyakinan dan praktek ibadah antar/dalam umat beragama, serta tidak mengandung provokasi untuk melakukan tindakan diskriminatif, intimidatif, anarkis, dan destruktif.

8. Materi yang disampaikan tidak bermuatan kampanye politik praktis dan/atau promosi bisnis.

9. Tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku terkait dengan penyiaran keagamaan dan penggunaan rumah ibadah.

Seruan ini diharapakan dapat diperhatikan, dimengerti, dan diindahkan oleh para penceramah agama, pengelola rumah ibadah, dan masyarakat.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement