Jumat 04 Mar 2016 15:57 WIB

Eks PSK Kalijodo Perlu Dipahamkan tentang Konsep Dosa

Rep: Sri Handayani/ Red: Achmad Syalaby
Pelacuran (ilustrasi).
Foto: blogspot.com
Pelacuran (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dekan Fakultas Psikologi Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) Taufik Kasturi mengatakan, penutupan lokalisasi seperti yang terjadi di Kalijodo, Jakarta Barat, merupakan salah satu langkah reformasi moralitas yang perlu diapresiasi. 

Menurut dia, pemegang regulasi, dalam hal ini pemerintah perlu mengintensifkan program-program pendidikan bagi para eks pekerja seks komersial (PSK). "Bukan (pendidikan) formal, tapi akhlaqul karimah. Pemahaman tentang konsep dosa. Karena mungkin mereka tidak paham tentang mana yang benar mana yang salah salah, dosa tidak, mungkin tidak diajarkan oleh orang tua mereka," kata dia kepada Republika.co.id, beberapa waktu lalu.

Program-program pengajian atau kejar paket perlu dilakuakn untuk membuat para eks-PSK lebih 'melek akhlak'. Mereka juga perlu disadarkan bahwa prostitusi tak hanya terkait dengan uang, namun juga dosa dan pahala. 

Taufik mengingatkan, lokalisasi tidak berdiri sendiri. Para PSK tak laku tanpa adanya mucikari dan germo yang mengangkat mereka. Oleh karena itu, upaya penanganan prostitusi perlu dilengkapi dengan penerapan sanksi seberat-beratnya bagi para mucikari. Ini dilakukan agar mereka tak mengusik para PSK yang telah berniat untuk bertobat. 

Dia mengatakan, sanksi bagi pelaku prostitusi hendaknya dibuat serupa dengan kasus narkoba. Artinya, hukuman tak hanya diberikan berupa sanksi moral, namun juga pidana dan pembinaan. Sanksi ini perlu diberikan tak hanya bagi mucikari, namun juga pemakai jasa dan pelaku (pelacur).  "Selama ini kan hanya ditangkap oleh satpol PP lalu dilepas," kata dia. 

Di tingkat yang lebih tinggi, para anggota DPR perlu membuat regulasi yang menaungi mereka. Politisi Muslim hendaknya bahu-membahu untuk meloloskan regulasi guna melindungi umat Islam dan masyarakat umumnya dari perilaku mesum, salah satunya prostitusi. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement