REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) menyatakan restoran Solaria halal. "Berdasarkan hasil uji tes DNA dengan PCR tersebut maka status kehalalan restoran Solaria sesuai dengan fatwa MUI sebelumnya," kata Direktur LPPOM MUI Lukmanul Hakim, Jumat (27/11).
Lukman menjelaskan, metode uji cepat yang digunakan dalam inspeksi mendadak (sidak) tim Dinas Pertanian, Kelautan, dan Perikanan Balikpapan pada 23 November 2015 bukan untuk menjadi kesimpulan akhir.
(Baca Juga: Solaria Klaim Gunakan Bahan Halal)
LPPOM pun segera melakukan validasi dari temuan tersebut. Hal itu karena ada kemungkinan terjadi kesalahan positif. LPPOM kemudian melakukan uji tes DNA dengan metode PCR untuk menghindari kesalahan. "Hasil dari uji PCR menunjukkan bahwa semua sampel uji tidak terdeteksi DNA babi," tegas Lukman.
Pada Senin (23/11), Dinas Peternakan Kota Balikpapan, LPPOM MUI Kaltim, dan MUI Kaltim menggelar inspeksi mendadak (sidak) dan menemukan bahan tidak halal dalam bumbu campur dan bumbu perendam ayam.