Senin 16 Mar 2015 16:51 WIB
Nikah Siri Online

Ingin Hindari Zina, Nikahlah Secara Benar dan Resmi

Rep: Dyah Ratna Meta Novia/ Red: Agung Sasongko
Buku nikah.
Foto: Antara/Noveradika
Buku nikah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Saat ini fenomena nikah siri secara online tengah marak.Sayangnya, nikah siri online ini rentan terjadi penyimpangan.

Ketua Lembaga Dakwah NU Zaki Mubarok mengatakan, kalau mereka ingin menghindari  zina, seharusnya nikah resmi yang dicatat oleh negara. Selain itu juga dilakukan walimah dengan mengundang banyak orang agar semua orang tahu kalau mereka sudah menikah.

"Kalau mau mencegah zina, menikahlah secara benar dan resmi dicatat agama. Bukan malah nikah siri secara online," katanya, Senin, (16/3).

Orang yang niatnya memang baik, menikah dengan tujuan baik akan menikah secara resmi dan dicatat oleh negara. Sebab orang-orang yang akan menikah secara resmi ini pasti statusnya akan dilihat oleh Departemen Agama.

Mereka, ujar dia,  akan diperiksa statusnya terlebih dulu. Ini dilakukan untuk memastikan agar pasangan yang mau menikah memang  masih lajang.

Dalam nikah resmi, kata Zaki, kalaupun mau bercerai ada aturan yang jelas. Termasuk soal masa idahnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement