Selasa 13 Jan 2015 16:38 WIB

70 Persen Pengusaha Non-Muslim Bali Bersertifikasi Halal

Rep: Ahmad Baraas/ Red: Indah Wulandari
Resto berlabel halal.
Foto: Republika/Tahta Aidilla/ca
Resto berlabel halal.

REPUBLIKA.CO.ID,DENPASAR--Semangat para pengusaha di Bali mengurus sertifikat halal cukup tinggi.

Bahkan dari 338 sertifikat halal yang dikeluarkan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), sebanyak 60 persen hingga 70 persen dimiliki para pengusaha non-Muslim.

"Mereka merasa perlu untuk mengurus sertifikasi, karena dianggap sebagai peluang pasar," kata Wakil Direktur LPPOM MUI Bali Badrutamam, Selasa (13/1).

Menurut Badrutamam, para pengusaha di Bali semakin menyadari pentingnya sertifikasi halal, karena sudah menjadi tuntutan para konsumen. Dengan memasang label halal di produknya, pengusaha juga merasa diuntungkan karena akan memberi rasa nyaman dan aman kepada konsumen.

"Sudah pasti, bahwa konsumen akan memilih produk yang ada label halalnya," katanya.

Salah seorang anggota LPPOM MUI, Drh Joko Rudianto menyebutkan bahwa memiliki label halal sudah menjadi kebuuhan para pengusaha. Karena dengan memiliki sertifikasi, secara langsung dapat mendongkrak omzet atau penjualan.

Hanya saja, kata Joko,ada sejumlah pihak yang kerap tidak mengerti dengan memasang label halal di usahanya, namun kenyataannya dia tidak pernah mengurus sertifikasi halal. Penyalahgunaan itu sebutnya, banyak dilakukan oleh pengusaha makanan.

"Mereka ingin produknya diakui halal, tapi dia tidak mengurus sertifikasi," katanya.

Menurut Joko, tidak ada kewajiban bagi pengusaha mengurus label halal untuk produknya. Hanya saja, kepada mereka diwajibkan untuk mencantumkan kandungan apa saja yang ada dalam produk itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement