Kamis 06 Dec 2018 23:10 WIB

Asal Muasal Dinar dan Dirham

Dinar yang menjadi nilai tukar uang umat Islam pada masa lalu

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Agung Sasongko
Dinar dan dirham (ilustrasi).
Foto:

Karena nilainya tetap, dinar dan dirham, selain digunakan untuk melakukan transaksi jual-beli, dipakai pula untuk menunaikan zakat. Imam Hanafi, misalnya, pernah berkata, "Bahwa ukuran nisab zakat yang disepakati ulama, bagi emas adalah 20 mitsqal dan telah mencapai satu haul (satu tahun) dan bagi perak adalah 200 dirham."

Imam Asy-Syafii dalam Kitab Al-Umm juga pernah berujar, "Rabi meriwayatkan bahwasannya Imam Asy-Syafii berkata, tidak ada perbedaan pendapat (ikhtilaf) bahwasannya dalam zakat emas itu adalah 20 mitsqal (dinar)."

Kendati memiliki kelebihan, yakni nilainya yang selalu tetap atau tidak berubah serta dapat pula digunakan untuk menunaikan zakat, pemanfaatan emas dan perak sebagai mata uang telah ditinggalkan. Padahal, sejarah Islam telah membuktikan bahwa mata uang emas dan perak dapat menghindarkan masyarakat dari bencana ekonomi, seperti inflasi dan deflasi.               

Imam Al Ghazali pernah berkata, "Di antara nikmat Allah SWT adalah penciptaan dinar dan dirham dan dengan keduanya tegaklah dunia. Keduanya adalah batu yang tiada manfaat dalam jenisnya, tapi manusia sangat membutuhkan kepada keduanya."

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement