Kamis 12 Apr 2018 12:46 WIB

Soal Warisan, Islam Hargai Hak-Hak Perempuan

Di zaman jahiliyah, perempuan diperlakukan tidak adil.

Rep: Syahruddin el-Fikri/ Red: Agung Sasongko
Muslimah (ilustrasi)
Foto: Prayogi/Republika
Muslimah (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Selama ini, banyak tuduhan negatif yang diarahkan pada Islam dan kaum Muslimin. Umumnya, tuduhan tersebut dilontarkan oleh sekelompok orang yang tidak senang dengan kemajuan agama Islam.

Diantara pandangan negatif itu adalah Islam ditudug tidak adil dalam memperlakukan perempuan. Islam dianggap mengebiri hak waris perempuan, dan Islam mengekang kebebasan perempuan. Tentu saja tuduhan ini sangat tidak berdasar.

Dalam kasus hak waris, Islam justru mengedepankan dan menghargai hak-hak perempuan. Sistem pembagian warisan yang berlaku di zaman pra-Islam, perempuan diperlakukan secara tidak adil. Saat itu, mereka tidak berhak mendapatkan harta warisan. Dan sebaliknya, mereka bisa diwarisi. Alasannya, perempuan tidak mampu dan tidak turut berperang.

Imam Thabari dalam kitabnya Jami al Bayan An Ta'wil Ayi Al Quran, menjelaskan, pada zaman sebelum kedatangan Islam, yang paling berhak atas harta warisan adalah anak laki-laki, terutama yang paling besar dan memiliki kemampuan berperang. Sedangkan perempuan dan anak laki-laki yang belum cukup umur atau tidak mampu berperang, tidak berhak memperoleh bagian warisan.

Selain penindasan atas hak waris perempuan, sebelum kedatangan hukum waris Islam ada beberapa hal yang bisa menyebabkan seseorang mendapatkan jatah warisan, meskipun tidak memiliki hubungan kekerabatan seperti sistem sumpah (muhalafah) atau anak angkat (tabanni).

Sistem hukum waris dalam Islam sangat berbeda dengan sistem warisan yang pernah ada sebelumnya. Islam secara tegas meruntuhkan marginalisasi kaum perempuan atas hak waris.

Islam datang untuk memberikan keadilan. Islam mengajarkan, bahwa setiap orang berhak mendapatkan hak waris, sesuai dengan hubungan yang dimiliki terhadap ahli waris, baik laki-laki maupun perempuan. Seorang perempuan selama ia memenuhi syarat, dan tidak ada ahli waris lain yang menghalanginya, maka dia akan memperoleh bagian.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement