Sabtu 12 Aug 2017 23:28 WIB

Hamurabi dan Praktik Hukuman Mati di Masa Modern

Hukuman Mati/ilustrasi
Foto: Republika/Mardiah
Hukuman Mati/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Hukuman mati yang secara resmi disebut-sebut mulai diperkenalkan pada masa Raja Hamurabi di Babilonia abad ke-18 sebelum Masehi (SM) itu sebenarnya memiliki akar sejarah yang kuat sepanjang peradaban manusia. Hingga saat ini pun eksekusi mati menjadi sanksi atas beragam tindak kejahatan.  

Metode:

Metode hukuman mati cukup beragam. Beberapa yang masyhur digunakan dalam catatan sejarah ialah:

•    Pancung dengan cara potong kepala

•    Sengatan listrik 

•    Gantung

•    Suntik mati melalui penyuntikan terpidana mengguakan obat mematikan.

•    Tembak

•    Rajam atau dilempari batu hingga mati

Sikap Dunia Internasional

Dunia internasional beda sikap menyikapi penerapan hukuman mati. Sebagian negara memberlakukannya dan sebagian lainnya telah menghapuskan. Perinciannya sebagai beriku: 

Ø    Penghapusan hukuman mati (abolisonis)

    Terdapat 100 negara yang menghapuskan hukuman mati untuk seluruh jenis kejatahan. Di antaranya:

    Australia, Argentina, Armenia, Austria, Azerbaijan, Belgia, Bolivia, Belanda, Kamboja, Costa Rica, Denmark, Ekuador, Finlandia, Prancis,     Georgia, Italia, Jerman, Paraguay, Filipina, Polandia, Portugal, Romania, Turki, Turkmenistan, Ukrania, Inggris. 

Ø    Penghapusan untuk kejahatan biasa:

    Terdapat tujuh negara yang menghapuskan hukuman mati untuk kejahatan biasa. Sedangkan, untuk kejahatan tingkat berat masih diberlakukan. Negara itu ialah: 

    Brasil, Cili, El Salvador, Fiji, Israel, Kazakhstan, dan Peru.

Ø    Aboisionis secara de facto

    Terdapat 42 negara yang tidak melaksanakan eksekusi mati, setidaknya dalam 10 tahun terakhir meski konstitusi mereka tetap mempertahankannya. Di antaranya:

o    Brunei Darussulam (1957)   

o    Afrika Tengah (1981)

o    Kongo (1982)

o    Burkina Faso (1988)

o    Kamerun (1988)

o    Gana (1993) 

o    Laos (1989)

o    Maroko (1993)

o    Myanmar (1988)

o    Tunisia (1991)

Ø    Moratorium Hukuman Mati

    Ada setidaknya lima negara yang memutuskan untuk moratorium eksekusi mati, yaitu sebagai berikut:

    Aljazair, Guatemala, Mali, Rusia, dan Tajikistan.

Ø    Pelaksana Hukuman Mati

    Menurut data dari Hands off Cain, terdapat 44 negara yang masih memberlakukan eksekusi mati. Di antaranya sebagai berikut:

    Amerika Serikat, Afghanistan, Bahrain, Bangladesh, Chad, Cina, Kuba, Mesir, India, Indonesia, Iran, Irak, Jepang, Yordania, Kuwait, Libanon, Libya, Malaysia, Nigeria, Korea Utara, Pakistan, Palestina, Qatar, Arab Saudi, Singapuran, Sudan, Suriah, Somalia, Thailand, Taiwan, dan Uganda.

Efektivitas

Survei PBB pada 1998 dan 2002 menyebutkan pemberlakuan hukuman mati efektif menekan angka kejahatan. Eksekusi mati dinilai lebih efektif memberikan efek jera ketimbang penjara seumur hidup.  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement