Senin 26 Nov 2018 05:00 WIB

Kejinya Dosa Membunuh

Fenomena kasus pembunuhan masih sering terjadi di tengah masyarakat kita.

Pembunuhan (Ilustrasi)
Foto: pixabay
Pembunuhan (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Imron Baehaqi

Fenomena kasus pembunuhan masih sering terjadi di tengah masyarakat kita. Motif persoalannya pun beragam. Misalnya, karena perampokan, sakit hati, dendam, asmara, rebutan harta, kekuasaan, ketakutan, main hakim sendiri, dan motif-motif lainnya. Bahkan, persoalan yang sepele sekalipun dapat memicu emosi yang memuncak sehingga akhirnya berujung pada tindakan kriminal pembunuhan.

Lebih menyayat hati lagi, cara mengeksekusi pembunuhannya dilakukan secara sadis dan tragis. Berapa banyak kita menyaksikan mayat korban yang dibunuh dengan cara mutilasi. Bagian tubuhnya dipotong-dipotong lalu dimasukkan ke kardus, plastik, drum atau benda tertentu, kemudian dibuang layaknya sampah.

 

Membunuh manusia dengan sengaja seperti ini adalah nyata suatu kejahatan, kerusakan, dan kezaliman. Tidak saja melanggar hak asasi manusia, tindak kejahatan itu juga bertolak belakang dengan agama dan fitrah manusia. Islam dengan segala syariatnya bertujuan menempatkan diri manusia pada derajat yang mulia dan terpuji. Standar kesempurnaan agama ini dapat dilihat dari tujuan pokok syariatnya yang menjamin lima prinsip hidup manusia, yaitu agama, jiwa, harta, akal, dan keturunan.

Secara eksplisit, Alquran dan hadis Nabi SAW menjelaskan tentang kekejian dan buruknya dosa membunuh. Pertama, membunuh jiwa seorang manusia sama seperti membunuh manusia semuanya. Sebaliknya, orang yang menjaga dan menyelamatkan nyawa seorang manusia sama seperti menjaga dan menyelamatkan manusia seluruhnya (QS al-Maidah [6]:32).

Kedua, membunuh seorang mukmin dengan sengaja merupakan perbuatan yang akan mengundang murka dan laknat Allah SWT. Ancaman azabnya adalah menghuni neraka jahanam secara hina dan kekal (QS an-Nisa [4]:93).

Ketiga, membunuh termasuk perbuatan dosa besar setelah dosa syirik. Rasulullah SAW bersabda: Setiap dosa barangkali Allah memberikan ampunannya kecuali orang yang mati dalam keadaan berbuat syirik (menyekutukan Allah) atau orang yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja. (HR Abu Dawud, Ibn Habban, dan Hakim).

Keempat, membunuh seorang Muslim adalah bagian dari kekufuran. Hal ini didasarkan kepada hadits Nabi SAW yang menyatakan, Menghina Muslim adalah kefasikan, sedangkan membunuhnya berarti kekufuran (HR Bukhari dan Muslim).

Kelima, hadir dalam tragedi pembunuhan akan mengakibatkan turunnya laknat. Maknanya, apabila seseorang menyak sikan kejahatan pembunuhan tanpa berupaya melakukan pencegahan, ia akan mendapatkan laknat (HR Thabrani).

Dalam sebuah riwayat juga pernah disebutkan, apa bila ada dua Muslim berkelahi dan salah seorang meng angkat senjata kepada saudaranya, maka keduanya berada di jurang neraka Jahannam. Jika salah seorang di antaranya membunuh temannya, keduanya masuk neraka. Kemudian para sahabat bertanya, Wahai Rasul, kami memaklumi si pembunuh masuk neraka, tapi bagaimana dengan orang yang terbunuh? Maka Nabi SAW menjawab, Karena dirinya hendak membunuh saudaranya juga (HR Bukhari dan Muslim).

Banyak hal yang dapat dilakukan dalam upaya mencegah kejahatan membunuh ini. Selain keadilan dalam penegakan hukum, upaya paling penting adalah penguatan spiritual dan kecerdasan emosional. Mudah-mudahan kita dilindungi dan dijauhkan dari segala bentuk kekejian dan dosa, termasuk dari kejinya dosa membunuh. Wallahu Al-Musta'an.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement