Rabu 10 Jun 2015 17:43 WIB

Pemimpin Ingkar Janji, Fatwa MUI: Jangan Ditaati

Sebuah kampanye politik di tempat pengungsian Sinabung (ilustrasi)
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Sebuah kampanye politik di tempat pengungsian Sinabung (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, TEGAL -- Forum Ijtima' Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa tentang pemimpin yang tidak boleh ditaati apabila melegalkan sesuatu yang dilarang agama dan atau melarang sesuatu yang diperintahkan agama.

"Pada dasarnya, jabatan merupakan amanah yang pasti dimintai pertanggungjawabannya oleh Allah," kata Ketua Tim Perumus Komisi A Muh Zaitun Rasmin di Tegal, Rabu (10/6).

Fatwa itu sendiri telah disepakati oleh para ulama MUI dari berbagai ormas Islam. Poin tentang pemimpin yang tidak boleh ditaati itu diharapkan dapat menjadi panduan masyarakat yang mengalami keraguan dalam beragama.

Sementara itu, Zaitun mengatakan seorang pemimpin dituntut untuk menaati janjinya saat kampanye. Apabila pemimpin tersebut ingkar maka dia masuk dalam kategori berdosa dan tidak boleh dipilih kembali di periode pemilihan berikutnya. MUI, kata dia, akan terus memberikan tausiyah bagi pemimpin yang mengingkari janji dan sumpahnya.

Wakil Ketua Umum MUI Ma'ruf Amin mengatakan fatwa tersebut merupakan salah satu poin dari pembahasan tentang hukum kedudukan pemimpin yang tidak menepati janjinya. Secara umum, kata Ma'ruf, Ijtima' Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia tingkat nasional V di Tegal itu membahas tiga bagian besar fatwa yaitu soal kebangsaan, fikih kontemporer dan perundang-undangan.

Sejumlah fatwa yang telah disepakati para ulama akan dipublikasikan kepada masyarakat dan sejumlah pemangku kepentingan.

"Fatwa ini akan kita edukasikan dan publikasikan kepada khalayak umum. MUI juga memiliki struktur organisasi sampai kecamatan yang bisa menjadi sarana publikasi dan edukasi termasuk lewat laman dan televisi MUI, ke ormas-ormas juga, media massa, pertemuan-pertemuan, pengajian-pengajian," kata Ma'ruf.

Fatwa-fatwa, lanjut dia, juga akan disampaikan kepada para pemangku kepentingan seperti eksekutif, yudikatif dan legislatif lewat sejumlah pertemuan. Nantinya, fatwa itu juga akan dikomunikasikan ke sejumlah partai politik baik yang religius maupun nasionalis.

"Mayoritas pendukung partai manapun itu mayoritas adalah Muslim. Kami sampaikan aspirasi mayoritas Islam ini," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement