Kamis 10 Apr 2014 19:45 WIB

Apa Hukum Ziarah ke Makam Keluarga Non-Muslim?

Kuburan non-Muslim (ilustrasi).
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Kuburan non-Muslim (ilustrasi).

Pertanyaan:

Apa hukumnya dalam Islam dan apakah diperbolehkan berziarah ke makam non-Islam (Kristen). Kakek dari ayah saya adalah seorang mualaf. Jadi, kami tiap tahun atau pas lebaran pergi berziarah ke makam ayah kakek saya yang masih Kristen. Mohon tanggapannya.

Jawaban:

Pada mulanya, berziarah kubur ke makam orang-orang Muslim itu dilarang oleh baginda Rasulullah SAW. Namun kemudian, hal tersebut diperintahkan karena bisa mengingatkan kita akan kematian atau alam akhirat.

Dengan mengingat kematian, maka akan menambahkan keimanan dan ketakwaan kita kepada Allah SWT. Lantas bagaimana jika kita menziarahi kuburan orang non-Muslim?

Menurut keterangan yang terdapat dalam kitab Fathul Wahhab karya Syekhul Islam Zakariya al-Anshari, berziarah ke kuburan orang non-Muslim itu diperbolehkan.

“Bahwa berziarah ke kuburan orang-orang kafir itu mubah (diperbolehkan).” (Zakariya al-Anshari, Fathul Wahhab, Beirut-Darul Kutub al-‘Ilmiyyah, 1418 H, juz, 1, h. 176).

Namun, sepanjang berziarah kubur ke kuburan orang non-Muslim dilakukan untuk mengingatkan kita akan kematian dan alam akhirat atau i’tibar (pelajaran) dan peringatan kepada kita akan kematian.

Jika menziarahi kuburan orang yang non-Muslim saja diperbolehkan, maka logikanya adalah menziarahinya ketika masih hidup itu lebih utama (awla). Inilah yang kemudian ditegaskan oleh Imam an-Nawawi dalam kitab Syarh Muslim-nya.

“Jika boleh menziarahi mereka (non-Muslim) setelah meninggal dunia, maka menziarahi mereka ketika masih hidup itu lebih utama.” (Muhyiddin Syaraf an-Nawawi, Syarhun Nawawi ala Shahihi Muslim, Beirut-Daru Ihya’it Turats al-Arabi, cet ke-II, 1392 H, juz, VIII, h. 45)

Pesan penting yang ingin disampaikan di sini adalah bahwa perbedaan keyakinan tidak dibisa dijadikan alasan untuk memutuskan tali silaturahim dan persaudaraan kemanusian (al-ukhuwwah al-basyariyyah).

 

sumber : Bahtsul Masail NU/NU.or.id
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement