Selasa 10 Apr 2018 11:01 WIB

Pakar Keuangan Islam Dunia Bahas Kehalalan Bitcoin

Pertanyaan utamanya adalah apakah mata uang kripto termasuk dalam kategori ribawi.

Rep: Kiki Sakinah/ Red: Ani Nursalikah
Bitcoin.
Foto: Reuters/Benoit Tessier
Bitcoin.

REPUBLIKA.CO.ID, DUBAI -- Para pakar keuangan Islam terkemuka di dunia sedang meneliti validitas soal mata uang kripto. Di tengah perdebatan yang berkembang di industri ini, para pakar membahas apakah alat tukar yang muncul dengan cepat itu dapat dianggap sesuai syariah.

Isu terkait kebolehan dalam agama dapat membantu menentukan apakah perusahaan keuangan Islam dapat berinvestasi dalam mata uang kripto. Mata uang kripto memperluas daya tarik mereka di pusat-pusat utama industri di wilayah Teluk dan Asia Tenggara.

Diskusi tersebut adalah bagian dari konferensi tahunan syariah dari Organisasi Akuntansi dan Audit untuk Lembaga Keuangan Islam (AAOIFI) yang diadakan di Bahrain pekan ini. Ebrahim Bin Khalifa Al Khalifa, ketua Dewan Pengawas AAOIFI, mengatakan perkembangan teknologi keuangan mendorong akademisi meninjau kembali konsep keuangan Islam dan bagaimana mereka telah berevolusi dari waktu ke waktu.

"Ini secara khusus berhubungan dengan riba dalam mata uang kripto, seperti bitcoin," kata Al Khalifa, dilansir di The Business Times, Selasa (10/4).

Pertanyaan utamanya adalah apakah mata uang kripto termasuk dalam kategori ribawi, yang mencakup komoditas seperti emas dan perak. Item ribawi harus dipertukarkan dengan ukuran yang sama dan dengan pemindahan kepemilikan segera.

Jika tidak, transaksi dapat melibatkan riba, yang merupakan larangan besar dalam Islam. Namun, pembahasan para pakar tersebut dapat mengklarifikasi jenis mata uang kripto apa yang dapat diterima secara agama dan mempengaruhi pengembangan produk di masa depan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement