Jumat 09 Mar 2018 15:06 WIB

Praktik Diplomatik yang Dicontohkan Rasulullah SAW

Rasulullah sesuaikan kebijakan luar negeri berdasarkan karakter dan identitas negara.

Rasulullah
Foto: fold3.com
Rasulullah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tatanan dunia global dengan ragam entitas negara, memunculkan keniscayaan: saling mengenal dan bekerja sama dalam berbagai bidang. Kerja sama dan hubungan timbal balik itu akan membantu menciptakan harmoni antarpenduduk dunia.

Dalam Islam, hubungan dan perjanjian internasional dijalin untuk menegakkan hukum dan ketertiban di dunia. Hal ini penting agar semua orang dari berbagai budaya dan keyakinan dapat hidup damai tanpa takut terjadi penindasan.

Mengutip Ensiklopedi Muhammad; Muhammad Sebagai Negarawan, prinsip paling fundamental dalam sebuah jalinan antarnegara ialah menghormati kesepakatan dan fakta pernjanjian. Perjanjian yang telah disepakati tidak boleh dilanggar oleh kubu Muslim. Sebaliknya, bila pihak kedua melanggarnya maka kaum Muslim berhak keluar dari kesepakatan perjanjian tersebut.

Jika ditelusuri praktik yang dicontohkan Rasulullah SAW, ketika membangun hubungan diplomatik luar negeri, terdapat tiga kategori negara. Kebijakan luar negeri yang diterakan Nabi SAW, disesuaikan dengan karakter dan identitas setiap negara.

Kategori yang pertama ialah negara Muslim. Prinsip hubungan kerja sama antarnegara Muslim didasari fakta bahwa sesama Muslim bersaudara. Perbedaan suku, ras, dan bahasa, tak menjadi penghalang. Dalam suatu hadis ditegaskan bahwa semua Muslim adalah satu.

Seorang Muslim berhak mendapatkan jaminan perlindungan. Penegasan ini disampaikan oleh Rasulullah SAW, “Kami telah melindungi orang yang engkau lindungi, duhai Ummu Hani.” Sikap ini juga dipertegas oleh Umar bin Khatab. Ia pernah menerima jaminan kemanan yang diajukan oleh budak untuk penduduk Irak.

Atas dasar inilah maka saling menjalin kerja sama antarnegara Muslim adalah konsekuensi dari keimanan mereka. Dan, perdamaian sesama negara Muslim bisa dinyatakan rusak apabila salah satu atau bahkan kedua negara sekaligus, berpindah agama. Bila, suatu ketika terjadi penyerangan oleh pihak murtad maka negara Muslim berkewajiban membantu negeri yang diserang. Termasuk berkeharusan membantu menciptakan perdamaian di antara pihak yang bertikai.

Kategori kedua, hubungan kerja sama dengan negara non-Muslim dengan perjanjian (mu’ahid). Arah kebijakan kerja sama ditentukan oleh butir-butir perjanjian antarkedua belah pihak. Perjanjian dijalankan berdasarkan pemenuhan hak dan kewajiban. Semua hak dan kewajiban non-Muslim yang telah dijabarkan dalam perjanjian akan dihormati dan dijaga sepenuhnya. Soal, perlindungan misalnya.

Bila telah berikrar memberikan perlindungan dari ancaman pihak luar maka negeri Muslim wajib memenuhinya. Bila, kemampuan itu tak lagi dimiliki maka upeti jizyah yang telah dibayar harus dikembalikan. Hal ini sebagaimana dilakukan oleh Khalid bin Walid. Saat ia tak lagi bisa memberikan perlindungan kepada kaum Nasrani Homs dari seragan Kaisar Heraclius dari Byzantium, panglima Islam terkemuka itu pun mengembalikan jizyah yang pernah mereka bayar.

Kategori ketiga, bekerja sama dengan negeri non-Muslim tanpa perjanjian. Pada dasarnya, kerja sama kategori ini dibangun atas dasar pentingnya berlaku adil dalam menjalin hubungan dengan sesama manusia. Sebagai institusi kolektif, negara Islam wajib bertindak adil, baik pada tingkat individual maupun kolektif. Termasuk bersikap adil pada urusan warga negaranya maupun ketika menjalin hubungan dengan negara lain.

Allah SWT berfirman, “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syiar-syiar Allah, dan jangan melanggar kehormatan bulan-bulan haram, jangan (mengganggu) binatang-binatang hadya, dan binatang-binatang qalaaid, dan jangan (pula) mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitullah sedangkan mereka mencari kurnia dan keridaan dari Tuhannya dan apabila kamu telah menyelesaikan ibadah haji maka bolehlah berburu. Dan, janganlah sekali-kali kebencian-(mu) kepada sesuatu kaum karena mereka menghalang-halangi kamu dari Masjidil Haram, mendorongmu berbuat aniaya (kepada mereka). Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.”

Ayat itu menerangkan, dasar jalinan hubungan antara negeri Muslim dan non-Muslim adalah persahabatan dan kerja sama dalam semua masalah yang menjadi kepentingan bersama, demi memajukan perdamian, kebaikan, dan keadilan di dunia.

Prinsip politik luar negeri

Alquran menekankan, beberapa prinsip utama yang lazim diperhatikan dalam kebijakan politik luar negeri. Di antaranya, penghormatan terhadap perjanjian-perjanjian yang telah dibuat (QS al-Maidah [5] :1, QS al-Anfaal [8]: 42), dan kejujuran serta ketulusan dalam tiap transaksi (WS an-Nahl [16]: 94.

Selain itu, Islam juga menggarisbawahi pentingnya keadilan internasional. Tidak memihak bangsa tertentu (QS an-Nisaa’ [4]: 90), cinta damai (QS al-Anfaal [8]: 61), tidak memihak pada segala bentuk arogansi yang diarahkan pada pengagungan diri dan penindasan atas bangsa lain di dunia (QS. Al-Qashash [28]: 83)

sumber : Islam Digest Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement