REPUBLIKA.CO.ID, ABU DHABI - Islam menganjurkan berderma. Termasuk dalam derma adalah "menyedekahkan" darah bagi mereka yang membutuhkan.
Tapi bagaimana jika menerima imbalan dari darah yang kita donorkan? Inilah yang dibahas para pakar hukum Islam di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab.
Hasilnya, mereka sepakat bahwa donor darah tidak harus dibayar untuk jumlah darah mereka disumbangkan. Atau singkat kata, seperti diberikatan koran Al Khaleej, mendonorkan darah untuk tujuan mendapatkan imbalan adalah dilarang. Namun, pendonor boleh menerima hadiah setelah sumbangan.
"Islam melarang perdagangan atau meminum darah, sama halnya dengan makan daging babi dan mayat," semikian simpulan fatwa mereka.
Menurut mereka, hadiah setelah pendonoran darah boleh diterima. Namun, jika imbalan dalam bentuk uang, dan dihitung berdasar kuantitas darah yang disumbangkan, "adalah dilarang."