Senin 28 Feb 2011 15:05 WIB

Perlu, Atase Keagamaan di Setiap KBRI

Suryadharma Ali
Suryadharma Ali

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA - Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali menyatakan setuju jika Kementerian Agama (Kemenag) memiliki atase keagamaan di setiap kantor kedutaan besar (Kedubes). "Saya setuju itu, tetapi semua itu harus dibicarakan dengan institusi lainnya dulu," katanya, di Tasikmalaya, Senin, usai meresmikan Masjid Agung Baiturahman.

Ia mengakui kebutuhan akan atase agama makin dirasakan dewasa ini. Utamanya, di sejumlah negara yang banyak bermukim warga negara Indonesia (WNI), seperti Arab Saudi dan Malaysia.

Meski kebutuhannya makin dirasakan, tetapi ia belum bisa memutuskan apakah tahun mendatang bisa direalisasikan. Pasalnya, pembahasannya membutuhkan proses dan koordinasi dari seluruh pemangku kepentingan.

Untuk itulah, jika hal itu ingin diterapkan, maka harus dilakukan secara bertahap berdasarkan skala prioritas. Misalnya, apakah Arab Saudi atau negara lain berdasarkan parameter yang ada.

Sebelumnya Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kementerian Agama (Kemang), Rohadi Abdul Fatah mengatakan, ada persoalan penting yang menjadi tugas atase tersebut, yaitu menangani masalah perkawinan warga negara Indonesia yang beragama Islam di luar negeri.

Posisi atase tersebut bisa mengacu Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Luar Negeri No 589 tahun 1999. Dalam SKB 2 Menteri itu disebutkan bahwasanya pegawai pencatat nikah (PPPN) adalah pegawai yang ditunjuk khusus dan menguasai hukum munakahat (pernikahan) dan perundang-undangan.

Sampai saat ini, kata Rohadi, fungsi tersebut masih dijalankan oleh petugas KBRI. Fungsi penghulu kadangkala hanya mengandalkan imam masjid setempat. Di Amerika Serikat misalnya, pernikahan dilangsungkan oleh institusi imam di masjid tertentu dengan dokumentasi sederhana sebagai bukti legalitas pernikahan tanpa disertai akte nikah. Akibatnya, banyak pernikahan warga negara Indonesia di luar negeri yang tidak memiliki dokumentasi dan legalisasi kuat seperti akte nikah. Mestinya akte tersebut mutlak dimiliki oleh suami isteri.

Tanpa akte itu, akan berdampak fatal baik baik masalah hak waris ataupun adiminstrasi kewarganegaraan seperti akte kelahiran anak, KTP, ataupun paspor. Rohadi menambahkan, selain menangani pernikahan, atase agama bisa diposisikan sebagai lembaga konsultasi dan penerangan agama Islam. Mengingat tak sedikit warga negara Indonesia yang beragama Islam dan tinggal di luar negeri belum mengetahui Islam secara utuh.

Ia mencontohkan, negara-negara yang menjadi basis Tenaga kerja wanita memerlukan penyuluh dan bimbingan agama. Di samping itu pula, atase agama bisa menjadi komunikator, dan mediator bagi lalu lintas produk halal yang hendak masuk ke Indonesia guna memperoleh sertifikasi halal.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement