Kamis 27 Jan 2011 22:26 WIB

Kemenag Minta Atase Agama di Perwakilan RI di LN

Rep: Nashih Nashrullah/ Red: Johar Arif
Rohadi Abdul Fatah
Foto: Republika/Bambang Banguntopo
Rohadi Abdul Fatah

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA-Kementerian Agama meminta Kedutaan besar (Kedubes) Indonesia di luar negeri agar mempunyai atase agama. Sebab, peran dan fungsi atase tersebut sangat penting dan krusial terutama bagi umat Islam. Demikian disampaikan oleh Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kementerian Agama (Kemang), Rohadi Abdul Fatah.

Kepada Republika di Jakarta, Kamis (27/1), Rohadi mengungkapkan diantara masalah penting yang menjadi tugas Atase tersebut adalah menangani masalah perkawinan warga negara Indonesia yang beragama Islam di luar negeri. Posisi atase tersebut bisa mengacu Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Luar Negeri No 589 tahun 1999. Dalam SKB 2 Menteri itu disebutkan bahwasanya pegawai pencatat nikah (PPPN) adalah pegawai yang ditunjuk khusus dan menguasai hukum munakahat (pernikahan) dan perundang-undangan.

Sampai saat ini, kata Rohadi, fungsi tersebut masih dijalankan oleh petugas KBRI. Fungsi penghulu kadangkala hanya mengandalkan imam masjid setempat. Di Amerika Serikat misalnya, pernikahan dilangsungkan oleh institusi imam di masjid tertentu dengan dokumentasi sederhana sebagai bukti legalitas pernikahan tanpa disertai akte nikah.

Akibatnya, banyak pernikahan warga negara Indonesia di luar negeri yang tidak memiliki dokumentasi dan legalisasi kuat serperti akte nikah. Mestinya akte tersebut mutlak dimiliki oleh suami isteri. Tanpa akte itu, akan berdampak fatal baik baik masalah hak waris ataupun adiminstrasi kewarganegaraan seperti akte kelahiran anak, KTP, ataupun paspor.

Rohadi menambahkan, selain menangani pernikahan, atase agama bisa diposisikan sebagai lembaga konsultasi dan penerangan agama Islam. Mengingat tak sedikit warga negara Indonesia yang beragama Islam dan tinggal di luar negeri belum mengetahui Islam secara utuh.

Dia mencontohkan, negara-negara yang menjadi basis Tenaga kerja wanita TKW memerlukan penyuluh dan bimbingan agama. Disamping pula, atase agama bisa menjadi komunikator, dan mediator bagi lalu lintas produk halal yang hendak masuk ke Indonesia guna memperoleh sertifikasi halal.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement