REPUBLIKA.CO.ID,MAKASSAR--Panitian Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Bandara Sultan Hasanuddin Makassar menemukan pungutan liar bagi para penjemput Jamaah Haji.
"Saya menemukan beberapa orang pengunjung yang masuk ke dalam kawasan asrama Haji dengan membayar sebesar Rp30.000 kepada penjaga gerbang," ungkap Ketua PPIH Sultan Hasanuddin Makassar, Bahri Mappiasse, di Makassar, kemarin.
Padahal, kata dia sesuai dengan kesepakatan sebelumnya, biaya yang dikenakan kepada setiap pengunjung yang masuk ke dalam kawasan asrama Haji hanya Rp10.000.
Menurut pengakuan dari beberapa pengunjung yang ditanya, mereka ternyata melakukan pembayaran sebanyak dua kali, yakni saat berada di pintu gerbang dan juga ketika akan masuk ke dalam areal steril asrama Haji Sudiang.
"Saat berada di pintu gerbang, mereka diminta untuk membayar biaya masuk sebesar Rp10.000, dan saat akan memasuki kawasan areal steril asrama Haji, mereka kembali diminta untuk membayar Rp20.000," ujarnya.
Tiket yang diperoleh saat membayar biaya masuk yang kedua pun bukanlah tiket resmi yang dikeluarkan oleh PPIH Sultan Hasanuddin Makassar.
Menurut dia, adanya pungutan liar ini merupakan bentuk penyelewengan yang telah dilakukan oleh oknum petugas tertentu yang menggunakan kesempatan seperti ini untuk mencari keuntungan pribadi.
"Padahal, sejak awal kami sudah menyepakati bahwa pengenaan biaya kepada pengunjung yang akan masuk ke dalam asrama Haji Sudiang tidak bertujuan untuk mencari keuntungan," tuturnya.
Ia mengatakan, hal seperti ini akan menjadi bahan evaluasi agar tidak lagi terjadi pada musim haji tahun berikutnya.