REPUBLIKA.CO.ID, Berdasarkan data yang diperoleh pemerintah Pakistan dan sumber-sumber non-pemerintah mengungkapkan bahwa setidaknya 22 dari total 38 perempuan yang dibukukan berdasarkan hukum penghujatan di Pakistan merupakan Muslim.
Data tersebut juga memperlihatkan bahwa 14 dari 38 perempuan dibukukan berdasarkan hukum penghujatan adalah Kristen. Seorang Hindu dan Ahmedi juga di antara mereka dituduh menghujat.
Ketua Komisi Hak Asasi Manusia Pakistan (HRCP), Dr Mehdi Hasan, mengatakan bahwa sekitar 80% dari mereka yang dituduh terlibat penghujatan yang palsu. "Banyak orang mendapat kasus penghujatan terdaftar terhadap lawan-lawan mereka karena masalah properti atau dendam pribadi atau keluarga lainnya," kata Hasan.