Jumat 05 Nov 2010 17:39 WIB

Rp 362,3 Juta Uang Jamaah Hasil Penipuan Dikembalikan

Rep: Priyantono Oemar / Red: Endro Yuwanto

REPUBLIKA.CO.ID, MADINAH--Uang jamaah haji hasil kejahatan 10 warga negara Indonesia (WNI) dikembalikan. Uang sebesar Rp 318 juta dan 13.500 riyal itu diambil dari para jamaah dengan berbagai modus kejahatan. Jika dirupiahkan semua, totalnya sekitar Rp 362,3 juta.

‘’Kami berterima kasih kepada pengamanan melalui upaya yang gigih bisa menarik uang itu kembali," kata Kepala Daker Makkah, Subakin AM, Kamis (4/11). Uang itu akan dikembalikan kepada para jamaah yang telah menjadi korban.

Sepuluh orang yang sudah ditahan polisi karena kasus penipuan itu, diusulkan untuk dideportasi. Subakin menjelaskan, uang hasil penipuan jamaah Indonesia itu disita polisi Madinah, setelah berhasil menangkap 10 pelakunya.

Mereka, sepeti ditulis koran Ukadh, (24/10), ditangkap polisi karena kasus penipuan dalam pengadaan hewan kurban, badal haji, uang dam, dan menjual kiswah (kain penyelubung Ka’bah) palsu.

Kepala Seksi Pengamanan Daker Madinah, Kasmudi Ichsanuddin Salam, mengatakan, proses dikembalikannya uang jamaah dari polisi Madinah mencapai 17 hari.

Daker Madinah mengutus lima orang, yakni Kasmudi, Syafendi, Indra Fudholi, Fathurrrahman, dan Mukimatjari, untuk terus berkoordinasi dengan polisi Madinah dan kementerian Haji Arab Saudi. "Setelah ada keluar surat keterangan bahwa uang tersebut milik jamaah, baru uang itu diserahkan pada kami kemarin," kata Syafendi

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement