Selasa 19 Oct 2010 06:58 WIB

Pengadilan Uni Emirat Arab Jatuhkan Denda bagi Suami yang Tampar Istri

Kekerasan dalam rumah tangga. Ilustrasi
Foto: .
Kekerasan dalam rumah tangga. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, ABU DHABI--Memukul istri dibenarkan dalam syariah, kata hakim Pengadilan Abu Dhabi, Uni Emirat Arab. "Asalkan tidak meninggalkan luka dan menyebabkannya kesakitan. Hanya untuk tujuan mendidiknya," ujarnya.

Bagaimana jika meninggalkan luka dan sang istri tak menerima tindakan ini? Maka sang suami wajib membayar sejumlah denda.

Dan dalam pengadilan hari ini, seorang pria harus membayar 136 dolar AS untuk memukul istri dan anak perempuannya. Penghakiman itu terjadi setelah seorang pria menampar istrinya dan menendang dan menampar putrinya, menurut surat kabar The National yang terbir di Abu Dhabi.

Dalam kasus yang diperdebatkan oleh Mahkamah Agung Federal, putri itu memar di tangan dan lutut, sementara bibir dan gigi istri terluka.

Menurut pengadilan, luka yang menunjukkan bahwa orang itu melangkah di bawah syariah, atau hukum Islam, surat kabar melaporkan. Dia semula didenda 500  dirham (136 dolar AS), tetapi mengajukan banding.

Menurut hukum syariah, seorang pria bisa memukul istri dan anak-anaknya setelah ia telah terlebih dahulu mencoba mendisiplinkan mereka dengan menegur dan kemudian berpantang dari hubungan seksual dengan istrinya. Ulama Islam tidak setuju pada definisi "pemukulan" tetapi mereka setuju dengan "tindakan mendisiplinkan".

"Meskipun (hukum) izin suami untuk menggunakan haknya (untuk bertindak tegas), dia harus mematuhi batas-batas hak ini," tulis Ketua Mahkamah Falah al Hajeri, seperti dikutip The Nasional. "Jika suami ini pelanggaran hak untuk disiplin, ia tidak dapat dibebaskan dari hukuman."

sumber : MSNBC Online
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement