Senin 18 Oct 2010 22:13 WIB

Sengketa Masjid Babri, Muslim India akan Gugat Putusan Pengadilan

Rep: Al Arabiya/ Red: Budi Raharjo
Masjid Babri
Masjid Babri

REPUBLIKA.CO.ID,LUCKNOW--Forum Muslim India akan menggugat keputusan pengadilan yang memerintahkan pembagian lahan yang menjadi situs Masjid Ayodhya dengan umat Hindu. Keputusan pengadilan itu dinilai hanya menguntungkan umat Hindu.

Badan Hukum Seluruh Personal Muslim India yang didirikan pada 1973, dengan suara bulat, memutuskan untuk menggugat keputusan pengadilan tinggi Lucknow yang diketuk pada 30 September laku, ke Mahmakah Agung India. Demikian dikatakan juru bicara forum Muslim ini, MA Rahim Qureshi.

Menurut keputusan pengadilan tinggi, situs suci di Kota Ayodhya itu dibagi dua menjadi milik Muslim dan Hindu. Namun, lahan tempat berdirinya eks Masjid Babri itu, diberikan ke kalangan Muslim hanya sepertiganya saja. Sedangkan selebihnya untuk Hindu.

Masjid Babri yang dibangun pada abad 16 dirobohkan oleh pendukung kelompok militan HIndu pada 1992 sehingga memicu kerusuhan massa yang menimbulkan korban jiwa sebanyak 2.200 orang. Umat Hindu berniat mendirikan sebuah kuil bagi dewa Ram di situs Ayodhya itu.

''Kami merasa keputusan itu mengandung sejumlah kelemahan. Dewan menganggap hak dan kewajiban uamt Muslim untuk menggugat keputusan tersebut,'' tegasnya di Lucknow, ibukota negara bagian Uttar Pradesh.

Zafaryab Jilani, pengacara kelompok Komite Aksi Muslim untuk Masjid Babri, mengatakan umat Islam tak akan menyerahkan klaimnya atas situs tersebut begitu saja. ''Masalah ini hanya dapat diselesaikan jika klaim Muslim atas situs ini bisa ditegakkan. Kita tak akan menyerahkan klaim kita,'' katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement