Kamis 16 Sep 2010 01:45 WIB

Pembakar Alquran Dipecat dari Tempat Kerjanya

Rep: Agung Sasongko/ Red: irf
Unjuk rasa menentang pembakaran Alquran
Foto: ap
Unjuk rasa menentang pembakaran Alquran

REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK--Salah seorang pembakar Alquran dipecat dari tempatnya bekerja. Pekerja bernama Derek Fenton, 39 tahun,  ini dipecat dari New Jersey (NJ) Transit setelah 11 tahun mengabdi. Pemecatan dilakukan setelah foto Fenton muncul di sebuah koran. "Fenton telah melakukan pelanggaran terhadap kode etik New Jersey Transit. Dia melanggar kepercayaan sebagai seorang karyawan dan dia harus dipecat," ungkap juru bicara NJ Transit seperti dikutip dari harian Nydailynews edisi online, Rabu (15/9).

Meski dipecat, Fenton beruntung tidak dipenjara lantaran pihak kepolisian New York memutuskan membebaskannya pada Sabtu lalu. Fenton bahkan tidak dikenakan denda karena melanggar ketertiban umum.

Salah seorang petugas kepolisian mengatakan Fenton mengaku dirinya melakukan tindakan hal itu sebagai bagian dari dukungan terhadap AS untuk melawan. "Kita harus melawan, layaknya Perang Teh di Boston ketika melawan Inggris," tutur petugas polisi tersebut menirukan perkataan Fenton.

Sumber lain pihak kepolisian mengatakan Fenton menggambarkan dirinya sebagai loyalis AS dan merasa hal yang dilakukan adalah sesuatu yang dibenarkan. "Dia terlihat gugup, awalnya mungkin dia berpikir itu bukanlah ide yang baik," kata sumber tersebut. Sementara itu, berdasarkan penuturan para tetangganya Fenton merupakan sosok yang ramah. Bahkan sejumlah tetangga begitu mendukung aksi yang dilakukannya ketika membakar Alquran.

Randy McConnell, 43, tetangga Fenton, menilai Fenton seorang yang mencintai keluarganya. "Dia menyayangi kedua anaknya dan dia suka dengan kereta. Saya tidak setuju dengan apa yang dilakukannya. Tapi sudah seharusnya ia tidak kehilangan pekerjaannya," ujarnya.

Secara terpisah Chris Dunn dari New York Civil Liberties Union menilai pemecatan Fenton tidak sesuai konteks. Pasalnya, kata dia, Fenton membakar Alquran di luar jam kerja. "Mahkamah Agung telah mengakui hak konstitusional untuk menjadikan aksi membakar bendera merupakan hal tercela. Berikutnya, pembakaran Alquran mungkin dilindungi juga," ungkapnya.

sumber : Nydailynews
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement