Ahad 05 Sep 2010 04:22 WIB

Sebuah Renungan tentang Fikih Lingkungan

Red: irf
ilustrasi
ilustrasi

Oleh Ahmad Fakhruddin

Tidak terasa kita sudah berada di 10 hari terakhir bulan Ramadan. Kaum Muslimin berlomba meningkatkan kuantitas dan kualitas ibadahnya di bulan yang bertabur pahala ini. Namun, yang terpenting adalah meraih gelar ketakwaan. (QS Al-Baqarah [2]: 183).

Tak berarti menjalankan segala perintah Allah dan menjauhi serta meninggalkan semua yang dilarang-Nya. Perintah dan larangan tidak hanya mengatur hubungan antarsesama manusia, tetapi juga hubungan manusia dengan lingkungan di sekitarnya.

Kerusakan lingkungan, baik di darat dan di laut, semuanya disebabkan oleh tangan-tangan manusia. Mereka tidak mampu mengelola alam dan lingkungan yang telah diamanahkan. "Janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi." (QS Al-Baqarah [2]: 11).

"Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah (Allah) memperbaikinya dan berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut (tidak akan diterima) dan harapan (akan dikabulkan). Sesungguhnya rahmat Allah amat dekat kepada orang-orang yang berbuat baik." (Al-A'raf [7]: 56).

Jelas bahwa pelestarian lingkungan merupakan amal kebaikan yang akan mendatangkan pahala dan keridhaan Allah SWT. Memelihara dan melestarikan lingkungan merupakan salah satu bentuk ketakwaan dalam menjalankan amanah dan perintah Allah. Umat manusia diperintahkan oleh Allah untuk menjaga kebersihan lingkungan agar memberikan manfaat dan keberkahan bagi mereka.

"Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya." (QS Al-A'raf [7]: 96).

Oleh karena itu, keberkahan-keberkahan dari langit dan bumi tersebut, yang berupa hujan dapat menyuburkan tanaman dan aneka barang tambang, yang dapat dipergunakan untuk meningkatkan kesejahteraan umat manusia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement