Selasa 31 Aug 2010 07:15 WIB

Pemerintah akan Tindak Pelaku Anarkis dan Penyulut Konflik

Rep: Nashih Nashrullah/ Red: Arif Supriyono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Organisasi kemasyarakatan(ormas)Islam diminta menghindari tindakan anarkis dan mengedepankan pendekatan hukum. Menurut Menteri Agama Suryadharma Ali, kekerasan dalam bentuk apa pun tidak dapat ditolerir.

Apalagi, nilai-nilai agama bertentangan dengan tindak kekerasan. “Kekerasan atas nama agama tidak dapat dibenarkan,” papar dia kepada Republika usai menghadiri Rapat Kerja Gabungan dengan Komisi II, III, dan VIII DPR di Jakarta, Senin (30/8.

Suryadharma menjelaskan, pemerintah akan melakukan tindakan tegas tidak hanya pada ormas yang mengaku memperjuangkan Islam tetapi juga pada pihak yang menyulut konflik mengatasnamakan kebebasan beragama dan liberalisme. Namun demikian, tambah dia, sebagai langkah pencegahan, pemerintah berupaya melakukan pembinaan terhadap kelompok dan aliran keagamaan yaitu pembinaan organisasi, pembinaan aliran, dan penelitian serta pengkajian.

Pembinaan aliran misalnya, ditempuh dengan upaya preventif melalui program peningkatan pendalaman, pemahaman, dan pengamalan ajaran agama sesuai ajaran agama masing-masing. Menag mengemukakan, sebagai langkah menjaga keharmonian dan menghindari konflik agama, pemerintah membuat kesepakatan antarmajelis agama di Indonesia: Majelis Ulama Indonesia (MUI), Persekutuan Gereja-geraja di Indonesia (PGI), Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI), Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI), Perwakilan Umat Budha Indonesia (Walubi), dan Majelis Tinggi Khonghucu Indonesia (Matakin).

Kesepakatan tersebut, imbuh dia, salah satunya tertuang dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No 9 dan 8 Tahun 2006. Peraturan itu antara lain mengatur tentang pendirian rumah ibadat.

Suryadhama menegaskan, konflik kekerasan yang terjadi akhir-akhir ini antarumat beragama bukan persoalan agama. Melainkan, salah satu pihak tidak mengindahkan peraturan bersama yang telah disepakati itu. Sebab, peraturan tersebut dimaksudkan untuk menghindari konflik akibat pendirian rumah ibadah.”Tidak ada jaminan pendirian rumah ibadah dibebaskan akan terbebas konflik,”tegas dia.

Sementera itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Djoko Suyanto, mengatakan pemerintah menindak tegas ormas manapun yang terlibat dalam aksi kekerasan. Tanpa melihat latarbelakang idelologi, paham, dan agama. Pertimbangan pemerintah adalah perilaku dan tindakan ormas tersebut yang melanggar hukum. Sebaliknya, ormas yang membantu pemerintah meningkatkan kesejahteraan akan didukung.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement