REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pemerintah menetapkan mekanisme pembagian kuota tambahan haji khusus sesuai dengan nomor urut pendaftaran. Menurut Sekretaris Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama ( Kemenag), Abdul Ghafur Djawahir, mekanisme tersebut dinilai dekat dengan azas keadilan bagi calon jamaah haji.
”Sepantasnya yang memiliki nomor urut awal didahulukan,” ujar Ghafur di Jakarta, Senin (30/8).
Ghafur menjelaskan, pembagian kuota tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) No 109 2010 dan Peraturan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Ibadah Haji Dan Umrah (PIH) No 396 2010. Pemerintah memberikan waktu dua hari untuk pelaksanaan mekanisme ini mulai dari 30-31 Agustus 2010.
Apabila dalam dua hari belum mencapai target, lanjut Ghafur, maka kuota tersebut akan diperebutkan secara bebas mulai tanggal 2-3 September. Pemerintah optimistis, waktu yang telah diberikan akan menghabiskan total kuota yang ada. Apalagi, diperkirakan hampir rata-rata tiap hari sebanyak 1500 calhaj khusus melakukan pelunasan.
Lebih lanjut, Ghafur mengemukakan, pembagian kuota tambahan bagi calhaj reguler ditentukan berdasarkan tahun antrean. Provinsi yang mempunyai daftar antrean panjang mendapat kuota lebih besar. Sebagai contoh, wilayah yang memiliki daftar antrean sepuluh tahun mendapatkan kuota tambahan sebesar 200 kursi. Di antara provinsi yang mendapatkan jatah 200 yaitu Aceh, Sulawesi Selatan, dan Kalimantan Selatan. “Delapan tahun mendapat sekitar 180 dan paling rendah 2-3 tahun memperoleh 80 kuota tambahan,” imbuh dia.
Ghafur menegaskan, tidak ada sistem perebutan dalam haji reguler. Oleh karena itu, waktu pendaftaran akan mulai dibuka kembali pada tanggal 1-6 September atau bersamaan dengan perpanjangan tahap kedua bagi jamaah haji reguler nontambahan.