Rabu 11 Aug 2010 21:42 WIB

Warga Singapura Masuk Bui Karena Menghina Nabi Muhammad

Ilustrasi
Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,SIANGAPURA--Pengadilan Singapura menjatuhkan hukuman dua pekan penjara kepada warganya, Andrew Kiong Kiat (44), yang kedapatan menghina Nabi Muhammad SAW. Kiong menuliskan kata-kata yang menghina Nabi dalam sebuah kartu yang ditempelkan di kaca depan mobil milik orang lain.

Kasus itu sebenarnya terjadi pada 2 Februari 2010, namun sidangnya baru divonis Jumat pekan lalu. Seperti ditulis The Strait Times, awalnya pemilik mobil, Halinah Barudin (38), menemukan kartu yang bertuliskan kata-kata yang melecehkan Nabi itu. Karena kesal, dia bersama suaminya, Mohamad Dahar Dollah, lantas mencari tahu siapa pelakunya dengan melihat rekaman kamera televisi keamanan di tempat parkis apartemennya.

Dari situ, terlihatnya, bahwa pelakunya adalah Kiong. Pria itu tampak meletakkan kartu tersebut di mobil tersebut. Kemudian, Mohamad Dahar melaporkan kejadian itu kepada polisi setempat. Berdasarkan pemeriksaan, Kiong mengakui perbuatannya. Ternyata, dia mengaku telah melakukan perbuata serupa di delapan mobil yang dipercayanya milik umat Islam. Dia telah mencetak 16 kartu sejenis. Delapan kartu yang belum ditempelnya telah dibuangnya setelah polisi mencarinya.

Wakil Jaksa Penuntut Umum, Adrian Loo, menilai pelaku telah melanggar UU Penghasutan dan melukai perasaan keagamaan orang lain. Kejahatan yang dilakukannya dianggap serius sehingga pantas dipenjara dan didenda. Tanpa banyak ekspresi, Kiong menjalani persidangan dan meninggalkan ruang sidang dengan tangan terborgol.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement