Selasa 10 Aug 2010 03:56 WIB

Meskipun tak Ada Kandungan Babi, Vaksin GSK Tetap Haram

Rep: c13/ Red: Krisman Purwoko

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Fatwa haram terhadap vaksin meningitis produksi GlaxoSmithKline asal Belgia tetap tidak akan berubah. Meskipun kandungan babi dalam vaksin sudah nol, Majelis Ulama Indonesia (MUI) bersikukuh dengan pendapatnya.

Ketua MUI, Amidhan mengatakan, fatwa tersebut telah dikaji berulang kali. "Memang dalam kajian tersebut sudah tidak terdapat kandungan babi dalam produk akhirnya," jelas Amidhan kepada Republika, Senin (9/8). Namun pihaknya menerapkan zero tolerance terhadap unsur babi. "Itu karena enzim tersebut berupa liquid (cairan), dan itu menurut Islam tak bisa dihilangkan," paparnya.

Mengenai fatwa halal terhadap dua produsen vaksin meningitis lainnya, Novartis dan Tianyuan, adalah murni keputusan dewan fatwa MUI. "LPPOM MUI independen, tidak memihak kepada salah satu pihak," katanya. Hal itu dikatakannya setelah mendengar banyak pihak yang menentang keabsahan keputusan fatwa MUI.

Sebelum mengeluarkan fatwa halal kepada Novartis dan Tianyuan, pihaknya pun telah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan. "Bu Sekjen (Ratna Rosita) sering menemui saya agar segera membuat fatwa terhadap vaksin meningitis," katanya.

Namun dalam perjalanannya, pemerintah kemudian membeli vaksin GSK yag dicap haram. Namun dia mengakui bahwa keputusan pembelian tersebut murni hak pemerintah.

Selain itu, Presiden SBY pun telah menyampaikan aspirasinya terhadap vaksin meningitis kepadanya. "Pak presiden menurut dengan keputusan fatwa kita," paparnya. Oleh karena itu dia tak ambil pusing dengan beberapa pihak yang menentang fatwa tersebut. "Terserah mereka mau bilang apa saja." 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement