Rabu 04 Aug 2010 18:14 WIB

Iran Tolak Tawaran Suaka untuk Perempuan yang Divonis Hukum Rajam

ilustrasi
ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,Pemerintah Iran menolak tawaran suaka Presiden Brasil Luiz Inacio Lula da Silva untuk seorang perempuan yang divonis hukuman rajam. Sakineh Mohammadi Ashtiani divonis dengan tuduhan berzinah. Ini menyebabkan kemarahan kelompok HAM dan dunia internasional.

Menlu Iran mengatakan kemungkinan Da Silva tidak punya keterangan lengkap soal terdakwa. Pemerintah Iran siap memberikan informasi untuk memperjelas posisi terdakwa. Hubungan Iran dan Brasil semakin baik tahun ini setelah Brasil bersama Turki menjembatani perjanjian kompromi tentang pengayaan uranium Iran.

Menurut hukum syariah Iran, membunuh, berzinah, memperkosa, merampok bersenjata, murtad dan menyelundupkan narkoba, ganjarannya hukuman mati. Syariah di Iran diberlakukan sejak revolusi Islam tahun 1979.

Mohammadi Ashtiani divonis punya hubungan luar nikah dengan dua pria dan dihukum cambuk 99 kali. Amnesty International melaporkan, setelah itu dia masih dituduh berzinah dalam pernikahan, yang disangkal terdakwa. Untuk tuduhan ini hukumannya adalah dirajam sampai mati.

Pemerintah Iran menepis semua tuduhan dunia internasional melakukan pelanggaran HAM, dengan argumen menjalankan syariah.

sumber : radio netherlands
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement