Sabtu 10 Jul 2010 03:41 WIB

Soal Pelarangan ESQ, Pendapat Ulama Malaysia Pecah

REPUBLIKA.CO.ID,KUALA LUMPUR--Pendapat para ulama dan umat Islam di Malaysia pecah menanggapi kasus kegiatan ESQ pimpinan Dr Ary Ginanjar karena mufti wilayah persekutuan melarang kegiatan ESQ, sedangkan mufti empat negara bagian lainnya yakni Perak, Kedah, Pahang dan Penang serta dewan syariah yang ditugasi mengawasi ESQ mendukung dan mengizinkan kegiatan ESQ. "Saya hari ini jam 9 pagi membuka pelatihan kepemimpinan ESQ di Kelana Jaya Selangor. Kami dewan syariah yang ditunjuk untuk memantau kegiatan ESQ menyatakan dukungan dan membolehkan ESQ meneruskan kegiatan di Malaysia," kata ketua dewan syariah ESQ Mustafa Abdul Rahman, yang juga mantan ketua jabatan kemajuan Islam Malaysia (JAKIM), Jum'at, di Kuala Lumpur.

Hanya satu yakni mufti wilayah pesekutuan dari 14 mufti negara bagian Malaysia yang melarang kegiatan ESQ, namun sudah empat mufti negara bagian lainnya yakni Penang, Perak, Kedah dan Pahang telah memberikan surat resmi dukungan pada kegiatan ESQ di wilayah mereka.  "Mufti negara bagian lainnya akan segera memberikan dukungan juga," kata Mustafa. Malaysia dengan sistem federal memiliki 14 negara bagian dan 14 mufti agama Islam. Mufti wilayah persekutuan meliputi Kuala Lumpur, Putrajaya dan Labuan.

Dewan syariah ESQ memberikan keterangan pers terkait dengan fatwa mufti wilayah persekutuan yang mengharamkan kegiatan ESQ. Dewan ini dibentuk ESQ Leadership Center mendirikan dewan syariah untuk memantau aktivitas kepengurusan ESQ Malaysia.  Dewan ini terdiri dari lima orang yang merupakan tokoh umat Islam di Malaysia terdiri dari ketua Mustafa Abdul Rahman (mantan direktur jabatan kemajuan Islam Malaysia), Abdul Kader Talip (mantan mufti wilayah persekutuan), Setia Jaya (mantan mufti Kedah dan mantan hakim makamah syariah Kedah Darul Aman), Nooh Gadot (mantan mufti Johor Bahru), dan Dr Adnan Mohamed Yusoff (Dekan fakultas pengajian Al Qur'an dan As-Sunnah Univ Sains Islam Malaysia).

"Dewan syariah ESQ dan Dr Ary Ginanjar pernah menghadap majelis muzakarah fatwa kebangsaan tanggal 14 April 2010 untuk menjelaskan berbagai tuduhan mengajarkan pluralisme, liberalisme, mengingkari mukzizat dan lain-lainnya. Majelis ini telah bersidang tanggal 16 Juni 2010 membahas masalah kegiatan ESQ dan akan mengeluarkan keputusan dalam waktu dekat," kata Mustafa.

Namun sehari setelah majelis muzakarah bertemu dan membahas masalah ESQ, mufti wilayah persekutuan telah mengeluarkan fatwa bahwa kegiatan ESQ dilarang diadakan di wilayahnya meliputi Kuala Lumpur, Putrajaya dan Labuan.  "Ini merupakan yang pertama kali di Malaysia, mufti mengeluarkan fatwa tentang sesuatu hal lebih cepat dari keputusan muzakarah kebangsaan," kata Mustafa.

Salah seorang anggota dewan syariah, Nooh Gadot mengatakan, seorang mufti seharusnya lebih banyak berdakwa dari pada membuat keputusan yang menghukum. Seorang mufti dalam membuat keputusan sebaiknya melalui pembahasan dengan ulama lainnya dan jangan menfitnah ulama dan umat Islam lainnya. "Seorang mufti dan ulama dalam membuat fatwa harus berdasarkan fakta dan melihat langsung faktanya bukan hanya didasarkan pada andai-andai atau imajinasi belaka," kata Nooh dengan lantang.

Sementara itu, ketua ESQ Malaysia Marhaini Yusoff mengatakan telah beberapa kali mengajukan pertemuan dengan mufti wilayah persekutuan Wan Zahidi Wan Teh namun selalu tidak ada jawaban. Mengundang dia ikut pelatihan ESQ selalu ditolak.  "Kami menolak fatwa mufti wilayah persekutuan dengan dalil-dalilnya. Fatwa itu merupakan fitnah kepada kami yang maha dasyhat dengan mengatakan pelatihan ESQ telah menyelewengkan akidah Islam," tegas Marhaini.

Ia menegaskan kegiatan ESQ akan terus dilaksanakan. "Minggu depan akan diadakan pelatihan di Melaka dengan target peserta 300-400 orang dan juga Flamingo Hotel Ampang 23-25 Juli 2010," katanya. Harian berbahasa Melayu terbesar di Malaysia "Berita Harian" telah menurunkan laporan utama halaman satu dengan judul "ESQ Haram". Laporan itu telah menimbulkan banyak komentar dari warga Malaysia antara pro dan kontra.

Mufti Perak Harussani Zakaria membocorkan hasil majelis Muzakarah yakni Jawatankuasa Fatwa Kebangsaan yang rapat pada 16 Juni 2010 yang dihadiri mufti-mufti memutuskan ESQ tidak bertentangan dengan akidah dan syariat Islam serta tidak bertentangan dengan ajaran Ahli Sunnah Waljamaah.

sumber : ant
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement