Sabtu 10 Jul 2010 01:51 WIB

Pernikahan Pengidap HIV/AIDS, Apa Hukumnya?

Rep: heri ruslan/ Red: irf
ilustrasi
Foto: antara
ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Jumlah pengidap HIV/AIDS di Tanah Air J terus meningkat. Pada 2010, diperki rakan pengidap HIV/AIDS mencapai 93 ribu hingga 130 ribu orang. Angka itu hanyalah fenomena gunung es. Sebab, jumlah pengidap HIV/AIDS yang tampak hanyalah 5-10 persen.

HIV/AIDS telah menyebar di hampir seluruh kabupaten/kota di Indonesia. Kenyataan itu tentu amat memprihatinkan. Ajaran Islam memerintahkan umatnya untuk merawat, mengobati dan memperlakukan pengidap HIV/AIDS secara manusiawi, tetapi tak mengorbankan pihak lain tertular penyakit yang belum ada obatnya itu.

Sebagaimana layaknya manusia biasa, pengidap HIV/AIDS tentu saja masih memiliki keinginan untuk menikah. Lalu bagaimana pandangan hukum Islam terhadap masalah itu? Bolehkah pengidap HIV/AIDS menikah dengan orang yang tak menderita? Selain itu, bagaimana pula hukum pernikahan antarsesama pengidap HIV/AIDS?

Guna menjawab pertanyaan itu, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan fatwa terkait masalah itu. Fatwa MUI yang mulai berlaku pada 24 Juni 1997 itu secara rinci membahas masalah hukum pernikahan pengidap HIV/AIDS.

Dalam fatwanya, Komisi Fatwa MUI menyatakan,apabila HIV/AIDS dianggap sebagai penyakit yang tak dapat disembuhkan (maradh daim), maka hukumnya makruh. Hal tersebut didasarkan pada Kifayah al-Akhyar III halaman 38: "Keadaan kedua yaitu laki-laki yang mempunyai biaya pernikahan, namun ia tak perlu menikah, baik karena ketidakmampuannya untuk melakukan hubungan seksual sebab kemaluannya putus atau impoten maupun karena sakit kronis dan lain sebagainya, laki-laki seperti ini juga makruh menikah." Hukum pernikahan antara pengidap HIV/AIDS dengan orang yang tak menderita penyakit itu bisa berubah menjadi haram. Syaratnya, jika penyakit tersebut susah disem buhkan (maradh daim), serta diyakini memba hayakan orang lain (tayaqqun al idhar).

Komisi Fatwa MUI melandaskan hal itu pada Al Fiqh Al-Islamy wa Adillatuhu VII halaman 83: "Apabila laki-laki yang akan kawin yakin bahwa perkawinannya akan menzalimi dan menimpakan kemudharatan atas perempuan yang akan dikawininya, maka hukum perkawinannya itu adalah haram."

Lalu bagaimana dengan penikahan antarsesama pengidap HIV/AIDS? Komisi Fatwa MUI menyatakan, pernikahan antara perempuan dan laki-laki pengidap HIV/AIDS hukumnya boleh. Komisi Fatwa MUI dalam fatwanya menyatakan, penyakit HIV/AIDS dapat dijadikan alasan untuk menuntut perceraian apabila salah satu dari suami-istri menderita penyakit tersebut. Lalu bagaimana jika pasangan itu tetap bertekad untuk melanjutkan pernikahannya?

MUI menyatakan, jika pasasangan suami-istri atau salah satunya menderita HIV/AIDS, maka keduanya boleh bersepakat untuk meneruskan perkawinan mereka. Dalilnya adalah hadis Nabi SAW: "Orang-orang Islam terikat dengan perjanjian mereka, kecuali perjanjian yang menghalalkan yang haram dan mengharamkan yang halal."

"Suami atau istri yang menderita HIV/AIDS dalam melakukan hubungan seksual wajib menggunakan alat, obat atau metode yang dapat mencegah penularan HIV/AIDS," papar Ketua Komisi Fatwa MUI, KH Ma'ruf Amin dalam fatwa tersebut. Selain itu, menurut fatwa tersebut, suami atau istri yang menderita HIV/AIDS diminta untuk tidak memperoleh keturunan.

Lalu bagaimana jika seorang ibu pengidap HIV/AIDS tersebut hamil? Fatwa MUI menyatakan, wanita hamil tersebut tak boleh menggugurkan kandungannya. Hal itu didasarkan pada firman Allah SWT, "Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan." (QS Al-Israa:31).

Bahtsul Masail Diniyah Nahdlatul Ulama (NU) juga telah menetapkan fatwanya terkait pernikahan pengidap HIV/AIDS dalam forum Munas NU yang digelar di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat pada 1997. Dalam fatwanya ulama NU menyatakan, "pernikahan pengidap HIV/AIDS dengan sesama pengidap, maupun bukan, hukumnya sah namun makruh."

Hal itu didasarkan pada Asnal Mathalib juz III, halaman 176. "Dan sah namun makruh pernikahan keduanya (pengidap HIV/AIDS)... " Dalam hukum Islam, makruh adalah suatu perkara yang dianjurkan untuk tidak dilakukan akan tetapi jika dilakukan tidak berdosa dan jika ditinggalkan akan mendapat pahala dari Allah SWT.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement