Kamis 08 Jul 2010 05:51 WIB

Ary Ginanjar: Tak Mengharamkan, 13 Mufti Malaysia Mendukung ESQ

Rep: Nashih Nashrullah/ Red: Krisman Purwoko
Ary Ginanjar
Ary Ginanjar

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Ary Ginanjar Agustian, Ketua Umum Forum Komunikasi Alumni ESQ, mengatakan fatwa haram ESQ hanya dikeluarkan oleh satu dari 14 Mufti Malaysia yaitu Mufti wilayah persekutuan (setingkat provinsi) Malaysia yang mencakup Kuala Lumpur, Putrajaya, dan Labuan. “Tidak berpengaruh karena cuma satu wilayah yang mengharamkan sisanya mendukung,”ujarnya saat dihubungi Republika di Jakarta, Rabu (7/7).

Ary mengemukakan, dalam Muzakarrah atau sidang seluruh Mufti pada tanggal 16 Juni 2010, ESQ LC telah menjelaskan satu demi satu perkara yang dipersoalkan di fatwa Mufti itu. Dia mengatakan, dari sekian hal yang dipermasalahkan lebih pada persoalan teknis seperti penamaan materi pelatihan misalnya “God Spott”dan tuduhan penyelewengan akidah di Training ESQ sama sekali tidak benar.

Ary menuturkan, ESQ LC telah menggandeng berbagai pihak terkait yang berkompeten guna mengkaji materi Training ESQ dan meminta rekomendasi. Dia mencontohkan, di Indonesia ESQ LC telah memperoleh rekomendasi dari MUI, Dewan Dakwah Indonesia (DDI), Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU).

Sedangkan di Malaysia, papar Ari, ESQ LC didampingi oleh lima panel syariah yang terdiri dari tokoh ulama dan mantan mufti Malaysia. Bahkan, tandas dia, ESQ LC selalu terbuka di setiap pelatihan yang digelar dan biasa dihadiri oleh media massa sekalipun. “Tidak mungkin ada penyelewengan di Training ESQ,” katanya.

Sementara itu, Nasaruddin Umar, Dirjen Bimas Islam Kemenag, mengatakan, sepanjang pengamatannya terhadap Training ESQ tidak melihat tanda-tanda mencurigakan yang mengarah pada kesesatan. Menurut dia, Training ESQ merupakan media pembinaan individu yang berdasarkan nilai-nilai luhur agama.

Bahkan, lanjut Nasaruddin, ESQ LC perlu mendapat apresiasi tinggi karena mampu menyentuh obyek dakwah yang selama ini sulit tersentuh oleh para dai seperti para eksekutif, kawula muda, dan kalangan-kalangan elit. Nasaruddin berharap, masyarakat Indonesia terutama alumni Training ESQ agar tidak mudah terpancing dengan keberadaan fatwa tersebut.

Apalagi, jelas dia, menghukum suatu perkara tidak boleh dilakukan dengan mudah karena memerlukan proses dan kajian yang panjang.”Tidak boleh mengharamkan yang halal dan menghalalkan yang haram karena itu berbahaya,” tandasnya.

Terkait dengan fatwa Muftie Wilayah Persekutuan tentang Training ESQ tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat mengaku belum mengetahui secara pasti. Menurut Ma’ruf Amin, Ketua MUI, dalam konteks Indonesia fatwa hanya akan dikeluarkan setelah ada pengaduan dari masyarakat. Sampai saat ini, tutur dia, Komisi Fatwa MUI belum menerima laporan tentang Training ESQ. "Belum bisa memastikan hukumnya selama belum dilaporkan,”ujarnya.

Malaysia memiliki 14 Mufti untuk 13 Negeri dan satu Wilayah Persekutuan (setingkat Provinsi di Malaysia) yaitu, Negeri Johor, Negeri Kedah, Negeri Kelantan, Negeri Melaka, Negeri Sembilan, Negeri Pahang, Negeri Perak, Negeri Perlis, Negeri Pulau Pinang, Negeri Selangor, Negeri Trengganu, Wilayah Persekutuan, Negeri Sabah, dan Negeri Sarawak.

Pada tanggal 17 Juni 2010 Pejabat Mufti Wilayah Persekutuan Malaysia mengeluar fatwa haram ESQ dengan 10 alasan antara lain mendukung faham liberalisme, mencampuradukkan ajaran Islam dengan ajaran selain Islam, dan menekankan konsep 'suara hati' atau 'conscience' sebagai sumber rujukan utama yang merupakan ajaran Kristiani dan Hindu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement