Kamis 01 Jul 2010 06:13 WIB

Pengurusan Paspor Haji di Jawa Timur Sudah Dimulai

Foto untuk pembuatan paspor
Foto: Kemenag.go.id
Foto untuk pembuatan paspor

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA--Pengurusan paspor haji bagi para jemaah calon haji di Jawa Timur sudah dimulai dan tidak perlu menunggu keluarnya Peraturan Presiden (Perpres) tentang besaran BPIH 1431 H/2010 M. "Kalau harus menunggu Perpres BPIH, bisa-bisa nanti pengurusan paspornya tak akan selesai," kata Kepala Bidang Haji, Zakat, dan Wakaf Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Jatim, Najiyullah, di Surabaya, Selasa (29/6)..

Ia meminta jemaah calon haji yang namanya sudah masuk kuota untuk segera mengurus paspor di Kantor Imigrasi. Pengurusan paspor haji akan dilayani selama 2,5 bulan, mulai 1 Juli hingga pertengahan September mendatang. "Hal ini sesuai dengan SK Dirjen Penyelengaraan Haji dan Umrah Kemenag Nomor DJ.VII/3/HJ.00/1817/2010," katanya.

Tahun ini, kuota jemaah haji asal Jatim mencapai sekitar 29 ribu orang. Ia memastikan, untuk musim haji tahun ini sama dengan tahun sebelumnya, yakni menggunakan paspor hijau yang dikeluarkan Kantor Imigrasi. Namun, untuk jemaah haji reguler yang sudah memiliki paspor, tidak akan mendapatkan biaya ganti paspor karena Kemenag hanya menyediakan biaya pengurusan paspor, bukan mengganti biaya paspor.

Berbeda dengan besaran biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010 yang masih harus menunggu Perpres. Sampai saat ini Kemenag sedang membahas besaran BPIH dengan Komisi VIII DPR.

Setelah ada kesepakatan kedua lembaga itu, hasilnya akan diajukan kepada Presiden. "Tetapi yang jelas, biasanya setiap tahun besaran BPIH tidak sama karena harus menyesuaikan kondisi saat ini, termasuk kurs dolar AS terhadap rupiah dan biaya maktab di Tanah Suci," katanya.

Alotnya pembahasan BPIH tahun ini terletak pada masalah biaya penerbangan. Komisi VIII DPR masih keberatan dengan biaya penerbangan yang dinilai terlalu tinggi karena Indonesia harus menyewa pesawat untuk mengangkut jemaah haji.

Hal itu berbeda dengan negara lain yang menggunakan penerbangan reguler sehingga biayanya lebih rendah. Sistem sewa pesawat dilakukan karena jumlah jemaah haji Indonesia mencapai 211 ribu orang. Selain itu, tidak ada penerbangan reguler dari Indonesia ke Arab Saudi yang jadwalnya sampai lima kali penerbangan dalam sehari. "Makanya jika menggunakan penerbangan reguler butuh waktu lebih dari tiga bulan untuk memberangkatkan jemaah haji," katanya.

sumber : Kemenag
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement