Rabu 09 Jun 2010 03:07 WIB

Komponen Biaya Haji Dalam Negeri Belum Disepakati

Rep: Nashih Nashrullah/ Red: Budi Raharjo
Masjidil Haram
Foto: Zarqoni Maksum/Antara
Masjidil Haram

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Panja Haji DPR dan Kementerian Agama belum menyepakati total biaya komponen penyelenggaraan ibadah haji dalam negeri. Menurut Iskan Qolba Lubis, Tim Panja DPR masih mempelajari kenaikan biaya komponen dalam negeri yang diajukan Panja Kemenag.

Sesuai yang dijadwalkan, kedua panja akan kembali membahasnya Rabu (9/6). ''Hasilnya akan diketahui setelah rapat,'' ujarnya di sela-sela rapat di Wisma DPR Cikopo, Bogor, Selasa (8/6).

Iskan menjelaskan, terdapat kenaikan anggaran komponen dalam negeri yang diajukakan Panja Kemenag. Anggaran yang diajukan ke DPR pada tanggal 10 Mei 2010 sebesar Rp 825.077.206.673, diajukan lagi pada 7 Juni 2010 naik menjadi Rp 859.401.858.593. Kenaikan tersebut, menurutnya, terdapat pada kenaikan anggaran intensi untuk kepala regu dari 300 riyal menjadi 350 riyal.

Selain itu, alokasi bantuan operasional penyelenggaraan haji untuk Kantor Urusan Agama per kecamatan naik dari Rp 3 juta menjadi Rp 5 juta. Meksi demikian, Iskan menambahkan, sudah ada kesepakatan antara Panja DPR dan Panja Kemenag tentang biaya yang mesti ditanggung jamaah haji antara lain biaya pelayanan keseluruhan di Saudi sebesar 276,6 dolar AS yang terdiri dari biaya perkemahan di Arafah dan Mina, biaya angkutan darat dan administrasi. ''Biaya tersebut tidak bisa ditawar karena merupakan kebijakan pemerintah Saudi,'' paparnya.

Selain itu, tambah Iskan, Panja DPR menyepakati biaya tempat tinggal yang diserahkan kepada jamaah haji sebesar 1.500 riyal atau sekitar 405 dolar AS. Terkait pemondokan haji di Makkah, menurut dia, Panja DPR setuju dengan kenaikan harga yang ditawarkan pemerintah sebesar 3.000 riyal. Hanya saja, bagi jamaah yang berada di batas 4 kilometer maka perlu diambil kebijakan dengan memberikan subsidi dari dana optimalisasi haji. ''Kita tidak ingin jamaah menanggung biaya besar,'' ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement