Rabu 28 Apr 2010 05:46 WIB

Diduga Mark Up, DPR Desak BPK Audit Dana Haji 2009

Rep: M Bachrul Ilmi/ Red: Budi Raharjo
Jamaah haji di Padang Arafat
Foto: Khalil Hamra/AP Photo
Jamaah haji di Padang Arafat

JAKARTA--Enam anggota Komisi VIII DPR dari lima fraksi berbeda mendesak Badan Pemeriksa Keuangan mengaudit investigasi pengelolaan dana jamaah haji tahun lalu. Mereka menduga terjadi penggelembungan harga (mark up) transportasi udara dalam penyelenggaran haji tahun lalu sehingga merugikan jamaah.

Selain BPK, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga diminta untuk ikut menyelidiki dugaan penyimpangan penggunaan dana jamaah. ‘’Penting bagi BPK dan KPK untuk melakukan audit dan investigasi khusus terhadap pelaksanaan haji tahun lalu,’’ kata Anggota Komisi VIII, Muhammad Baghowi, dalam konferensi pers di Gedung DPR, Jakarta, Selasa, (27/4).

Menurut Anggota Fraksi Partai Demokrat ini, dalam proposal maskapai Garuda tahun lalu, biaya transportasi udara per jamaah tercatat sebesar 1.593,14 dolar AS. Setelah dikaji, setidaknya ada empat komponen dalam biaya penerbangan itu yang diduga terjadi penggelembungan harga. Ketiganya adalah komponen biaya pendaratan (landing fee), biaya penanganan di darat (ground handling), biaya rute (route charges), dan transport pax on ground.

Dalam proposal Garuda, menurut Baghowi, biaya pendaratan tercatat sebesar 32,42 dolar AS per jamaah. Saat itu, terdapat 497 kloter penerbangan. Bila masing-masing kloter mengangkut 450 jamaah, maka total biaya pendaratan mencapai Rp 90,634 miliar. Hal itu didasarkan pada kurs dolar saat itu sebesar Rp 12.500. Padahal, berdasarkan hukum internasional, biaya pendaratan di Bandara Arab Saudi tidak dihitung per jamaah, tapi per pesawat dengan tarif 360 dolar AS. ‘’Sehingga biaya total landing fee hanya sebesar Rp 2,237 miliar. Karena itu, kami menduga ada terjadi mark up,’’ ungkapnya.

Dugaan pelanggaran lainnya, menurut Baghowi, adalah pembebanan biaya petugas pada jamaah haji. Padahal, berdasarkan pasal 11 ayat 4 UU No 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, biaya operasional petugas haji dibebankan pada APBN dan APBD. Dalam musim haji tahun lalu, anggaran petugas haji tercatat sebesar Rp 33,7 miliar dihitung dari biaya 1.773 dolar AS dikali kurs Rp 12.500 dan dikali 1.524 petugas.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement