Abad ke-18 bagi dunia Islam merupakan abad kejatuhan dan keterpurukan. Saat itu banyak teritori dunia Islam yang jatuh ke tangan Kolonial Eropa. Tahun 1774, di bawah perjanjian Kuchuk Kainarja, Daulah Utsmaniyyah terpaksa melepaskan beberapa teritorinya kepada Rusia. Dan keadaan menjadi parah ketika Napoleon berhasil melakukan invasi militer ke Mesir pada tahun 1798. Menjelang abad 20, banyak dunia Islam yang sudah berada di bawah kontrol negara asing alias dijajah.
Peristiwa ini telah mendorong intelektual Muslim Rifa’ah Tahtawi, Jamal al-Din al-Afghani, Muhammad ‘Abduh, di Timur Tengah; Syed Ahmad Khan dan Syed Amir Ali di Benua India, melakukan pembenahan. Mereka ini lalu disusul oleh generasi baru yang dinilai orang dengan berbagai sebutan, seperti pembaharuan (tajdid), modernisasi, sekularisasi, dan bahkan liberalisasi. Albert Hourani, misalnya, menyebut rentang waktu 1798-1939 sebagai Abad Kebebasan (Liberal Age) dalam Islam.
Namun, masalahnya apakah gerakan ini dapat disebut gerakan tajdid yakni pembaharuan pemikiran seperti dalam tradisi intelektual Islam atau liberalisasi seperti yang terjadi di Barat, hal ini memerlukan penjelasan. Namun, dari peristiwa politik ini respons yang muncul justru berbalik mengkritik tradisi Islam.
Memang tak lama setelah peristiwa tersebut, ‘Azm pun mulai menulis beberapa artikel dan buku yang mengkritik tradisi intelektual Islam. Ia menulis, misalnya al-Naqd al-Dhati Ba’da al-Hazimah dan Naqd al-Fikr al-Dini, yang kedua ini dianggap sangat kontroversial. Dalam buku ini dia mempertanyakan cerita Alquran tentang kejadian nabi Adam (AS) serta perintah Allah terhadap Iblis untuk sujud patuh pada nabi Adam apakah hanya sekadar sebuah mitos atau kejadian yang sebenarnya.
Dia juga mempersoalkan keimanan umat Islam pada Jin dan Malaikat sebagai berdasarkan mitologi Tuhan Yunani. Karena menurutnya kisah yang disebutkan di atas itu tidak bisa dibuktikan secara saintifik. Karena isi buku ini, penulisnya dihadapkan ke pengadilan, dan bukunya dilarang beredar.
‘Azm ternyata tidak sendiri. Hasan Hanafi, misalnya, tampil dengan al-Turth wa al-Tajd d, Tayyib Tizini dengan gagasan Min al-Turath ila al-Thawrah, dan Husayn Muruwwah dengan al-Naz'ah alddiyah fi al-Falsafah al-Isl miyyah. Mohammad Arkoun mengambil inisiatif untuk membangun Proyek Kritik Nalar Islam (Naqd al-`Aql al-Islam) sementara Mohammad `Abid al-Jabiri melakukan Kritik Nalar Arab (Naqd al-`Aql al-`Arabi).
Kritik para intelektual Arab di atas menurut Abu Rabi' dilakukan dari latar belakang ideologis, meskipun terdapat pula dari latar belakang tradisi keilmuan Islam. (Ibrahim Abu Rabi', Contemporary Arab Thought, 10). Karena nuansa kritis terhadap tradisi intelektual Islam begitu menonjol, maka Fadi Isma`il menyimpulkan bahwa dunia intelektual Arab memasuki periode baru yang ia sebut "a stage of epistemic critique."( F di Ism'l, al-Khit b al-`Arabi al-Mu' sir, 28).
Di sini proyeknya bukan lagi kritik tapi malah menjadi penilaian total atas warisan pemikiran Islam, tak terkecuali bangunan Islam itu sendiri. Pemikiran liberal yang berkembang hari ini, menurut sementara orang merupakan lanjutan dari gerakan pembaharuan yang dibangun Afghani, Abduh, dan muridmuridnya. Tapi sebenarnya tidak demikian.
Seperti dikemukan oleh Nissim Rejwan, Pembaharuan Afghani dan Abduh tidak bertujuan melakukan "penilaian intelektual yang radikal terhadap Islam atau berusaha melakukan revisi terhadap ajaran-ajaran pokoknya."(radical intellectual reexamination of Islam or sought at a revision of its basic precepts." (Arabs Face the Modern World, 3). Yang benar, pemikiran pembaharuan para intelektual Arab di atas mengikuti jejak intelektual Arab sesudah Afghani-Abduh, seperti Arkoun, Nasr Hamid Abu Zayd, Hasan Hanafi, Abid al-Jabiri dsb.
Perbedaannya begitu jelas. Arkoun dan Nasr Hamid, misalnya mengutak-atik konsep wahyu, Alquran, iman, Islam dan sebagainya. Hasan Hanafi mengajak umat ini agar membersihkan bahasa mereka dari kosa kata-kosa kata seperti Allah, surga, neraka, akhirat, hisab, siksa, sirat, timbangan (mizan)," karena "akal manusia tidak bisa berinteraksi dengan kata-kata tersebut tanpa melalu pemahaman, penafsiran, dan ta'wil," (Louy Safi, "al-`Aql wa al-Tajdid," dalam Qadaya al-Tanwir wa alNahdah, 57). Padahal kata-kata tersebut adalah kata kunci dalam membentuk pandangan hidup Islam (Islamic world-view).
Selain itu Abdullah Ahmad an-Na'im, pemikir asal Sudan tampil mempersoalkan qa'idah fiqh klasik "la ijtihada fi mawrid al-nass (tidak dibenarkan ijtihad ketika ada nass Alquran). Karena jika aksioma ini tidak diruntuhkan, menurut dia, kita tidak akan bisa melakukan pembaharuan terhadap hukum-hukum bermasalah seperti hukum yang terkait dengan hajat publik seperti hukum hudud, qisas, dst. Karena hukum ini sudah ditetapkan oleh nas-nas qat'i dalam Alquran. (Abdullah Ahmad anNa'im, Toward an Islamic Reformation, 49-50).
Di samping itu kaum liberal juga mempertanyakan hukum Islam yang selalu berorientasi teks (Alquran dan Sunnah). Bagi Jabiri, hal ini disebabkan begitu dominannya metode qiyasi yang dibangun oleh Imam Syafi'i yang selalu mengedepankan teks ketimbang pertimbangan yang lain. Bahkan Imam Syafi'i dikritik karena dianggap bertanggung jawab membekukan pemikiran Islam dengan metode usul fiqhnya. Nampaknya mereka menginginkan agar umat Islam menggunakan akalnya dan membebaskan diri mereka dari teks. Dan juga agar umat Islam mendekonstruksi basis epistemologi Islam.
Padahal baik Afghani maupun Abduh tidak pernah mempersoalkan masalah-masalah keilmuan Islam. Meski keduanya kerap mengkritik ulama silam, namun mereka tidak pernah mempersoalkan bangunan epistemologi dan metodologi mereka. Sementara pemikir Arab yang diantaranya disebutkan diatas justru merombak dan membongkar dasar-dasar epistemologi Islam, khususnya untuk hukum Islam.
Mereka itulah diantara sumber pemikiran liberal di Indonesia dan mereka itulah pemikir liberal di dunia Arab.