JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) meminta agar 108 lembaga amil zakat (LAZ) segera menempuh proses perizinan di Kemenag. Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Kamaruddin Amin menjelaskan, proses perizinan untuk menjadi LAZ terbilang sederhana. "Kepada 108 itu, kami minta agar segera melakukan proses perizinan. Mereka sudah tahu syarat-syaratnya apa saja, prosedurnya,...
Berita Terkait
Berita Lainnya