Kamis 22 Feb 2018 14:35 WIB

Pemerintah Dorong Tanah Wakaf Jadi Produktif

Sebanyak 460 hektar tanah wakaf milik lembaga-lembaga wakaf tak dimanfaatkan

Rep: Andrian Saputra/ Red: Esthi Maharani
Tanah wakaf (ilustrasi).
Foto: blogspot.com
Tanah wakaf (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO --- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendorong tanah wakaf yang dimiliki lembaga-lembaga wakaf bisa dimanfaatkan untuk hal-hal yang produktif. Saat ini, terdapat sebanyak 460 hektar tanah wakaf milik lembaga-lembaga wakaf yang tak memiliki dampak untuk kemanfaatan masyarakat luas.

"Kalau bisa diubah menjadi tanah wakaf produktif, harta-harta agama yang produktif itu bisa jadi sumber kekuatan ekonomi umat," tutur Menteri ATR/BPN, Sofyan Djalil saat menyahkan surat keputusaan Kementeruan ATR/BPN pada Yayasan Majelis Tafsir Al Quran (MTA) untuk memiliki hak milik atas tanah pada Kamis (22/2).

Sofyan juga menjelaskan tanah-tanah wakaf tersebut juga belum memperoleh sertifikat setelah diwakafkan oleh muaqif kepada lembaga-lembaga wakaf. Menurut Sofyan, terdapat kendala ketika tanah-tanah wakaf, terutama yang telah menjadi bangunan sesuai wasiat muaqif, hendak dialih fungsikan kemanfaatannya untuk perkara lain. Meski sama-sama untuk kepentingan umum, alih kemanfaatan tanah wakaf tak bisa dilakukan lantaran terkunci oleh ikrar atau wasiat wakaf dari muaqif yang dikhususkan untuk pemanfaatan atau pembangunan tertentu.

"Ada yang wakaf lalu berkata, saya wakafkan ini untuk bangun masjid. Lalu suatu saat karena perubahan tata kota, posisi masjid kemudian tak cocok di situ, ada pembangunan jalan dan lainnya, lalu bagaimana. Kalau ikrarnya saya wakafkan ini untuk kepentingan umat, kemanusiaan, fisabilillah, maka ini cocok bisa dimanfaatkan untuk lainnya seperti kampung, rumah sakit atau dijual untuk modal fakir miskin," katanya.

Sebab itu, Kementerian ATR/BPN pun telah meminta saran pada Majelis Ulama Indonesia, Badan Wakaf Indonesia, terkait pengubahan wasiiat muaqif tersebut.

Sementara itu, Sofyan mengatakan Kementerian ATR/BPN pun sedang mempercepat proses sertifikasi tanah baik milik perorangan maupun tanah wakaf.

Tahun ini, kata dia, Pemerintah menargetkan bisa menyelesaikan pemberian sertifikat lahan kepada 7 juta penerima. Jumlah tersebut akan terus meningkat, sebab kata dia, Pemerintah menargetkan pada 2023 seluruh tanah di Indonesia telah bersertifikat. Sejak 2016, kata Sofyan, pemerintah telah menyertifikasi sebanyak 51 juta bidang tanah dari 126 juta bidang tanah yang ditargetkan.

Dia mengatakan tahun depan, pemerintah beruopaya untuk meningkatkan pemberian setifikat hak kepemilikan tanah minimal 10 juta penerima sertifikat setiap tahunnya. Sementara dengan diserahkannya SK terkait hak mikik tanah pada yayasan MTA, seluruh aset yang merupakan wakaf dari jamaah MTA yang tersebar di berbagai wilayah itu pun kini siap beralih hak milik kepada Yayasan MTA.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement